Kota Metro

Jam Oprasional Cafe dan Hotel di Kota Metro Terbatasi

×

Jam Oprasional Cafe dan Hotel di Kota Metro Terbatasi

Sebarkan artikel ini

KOTA METRO – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kota Metro bersama berbagai Stakeholder mengadakan Diskusi Di Warung Viral Jalan Soekarno Hatta 16 C, Metro Barat, Selasa,
(29 Desember 2020).

Kegiatan yang turut dihadiri Ketua PHRI Kota Metro Efril Hadi, Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, Dandim 0411/LT Letkol Inf Andri Hariyanto,Kasat Reskrim, Kasatnarkoba dan Insan Pers.

Click Here

Pertemuan tersebut menindaklanjuti terkait Himbauan Walikota Metro tentang Jam Operasional Tempat Hiburan Seperti Cafe,Karaoke dan lainnya diminta agar tidak beroperasi lebih dari Pukul 22.00 Wib dan untuk Warung Lesehan dibatasi pada pukul 00.00 Wib.

Apabila ditemukan tidak menerapkan protokol kesehatan dan melebihi jam Operasional yang sudah disepakati bersama. serta tidak mengindahkan Himbauan Walikota maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketua PHRI Metro Efril hadi mengatakan, hasil diskusi pertemuan menyepakati pembatasan jam operasional hotel dan restoran. Pembatasan ini sebagai antisipasi penyebaran covid-19 dengan merujuk Perwali Metro. Mengingat pandemi covid-19 di Metro beberapa Waktu lalu termasuk Zona Merah. Pungkasnya.(Asril)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d