DaerahHot NewsNasional

Ketua JNI Provinsi Banten Mengutuk Pernyataan APDESI Sukabumi

×

Ketua JNI Provinsi Banten Mengutuk Pernyataan APDESI Sukabumi

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG – Sebagai bagian dari pers nasional, wartawan yang tergabung di JNI Jurnalis Nasional Indonesia Provinsi Banten mengecam sekaligus mengutuk serta menyesalkan atas ungkapan sebuah pernyataan bersama oknum yang mengaku Apdesi Sukabumi yang viral di media sosial tersebut dinilai telah mengandung unsur provokasi lantaran dalam pernyataannya seakan berikrar sebuah ajakan perlawanan perang kepada insan pers yang katanya mengobok -obok kepala desa.

Semestinya sebagai Abdi Negara Oknum Apdesi Sukabumi tak patut membuat pernyataan itu, karena selain mencoreng nama baik selaku kepala desa. Sikap arogansi oknum ikades itu pun telah melukai hati dan perasaan insan pers di seluruh nusantara.

Click Here

“Karena kita selaku insan pers dalam melakukan tugas dan fungsinya tentunya diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999. dimana Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia,” ungkapnya

” Oleh karena itu, apa yang mendasari Oknum Apdesi Sukabumi seolah membenci pers nasional ? Apa karena mereka punya salah ! Atau mereka itu sudah kebal hukum dan terlindungi sehingga berani menyatakan perang melawan pers sungguh perbuatan yang kami anggap terlalu berani dan penuh kesombongan,” Tegasnya

Sebab dalam UU Pers juga dinyatakan kalau kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dan kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara. Jadi tak pantas jika oknum Apdesi menyatakan hal yang bertentangan dengan tugas dan peran pers yang jelas diatur dalam Undang – undang tersebut.

” Untuk itu kami dari Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten, meminta oknum ikades sukabumi untuk segera meminta maaf atas kegaduhan yang telah mereka lakukan itu, dengan bersama sama mempublikasikannya kembali melalui video seperti mereka membuat pernyataan sebelumnya,” harapnya Tegas.

” Namun jika tidak meminta maaf maka kami JNI Provinsi Banten mendesak pihak penegak hukum untuk segera memanggil dan menyeret serta memproses secara hukum semua oknum ikades yang terlibat dalam video itu atas dasar ujaran kebencian dan pelecehan profesi pers,”  pungkasAndang Suherman.

Reporter : Ade m

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d