DaerahHot News

Kepala Desa Ciseureuheun Akan Di Panggil Kedua Kalinya Dinas DPMPD Pandeglang

×

Kepala Desa Ciseureuheun Akan Di Panggil Kedua Kalinya Dinas DPMPD Pandeglang

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG – Untuk Kedua kalinya pemanggilan Mursid, Kepala Desa Ciseureuheun Kecamatan Cigeulis dilakukan, Doni Hermawan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. selasa (03/11/2020)

Pemanggilan tersebut untuk mengambil tindakan, dan langkah-langkah selanjutnya dalam persoalan pengalihan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Bantuan Keuangan (Bankeu) yang bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2020.

Click Here

Diketahui Kepala Desa (Kades), Mursid bersama dengan Endi Sutrisna, S.Sos. Sekertaris Desa (Sekdes) Ciseureuheun dipanggil ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang pada Senin 2 Nopember 2020, dan rencananya untuk yang kedua kalinya pemanggilan dilakukan Kamis, 05 Nopember 2020.

Saat ditemui diruang kerjanya Doni Hermawan mengatakan, dari keterangan Kepala Desa, dan Sekertaris Desa permasalahan yang terjadi di desa Ciseureuheun sudah diselesaikan.

“Kami panggil Kepala Desa Ciseureuheun bersama dengan Sekertaris Desa ke dinas pada Senin 2 Nopember 2020, dari hasil klarifikasi yang disampaikan persoalan pengalihan bantuan program keuangan (Bankeu) sudah diselesaikan,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.

Doni Hermawan menyampaikan, dari pemanggilan Kepada Desa dan juga Sekertaris Desa ada beberapa poin penting yang menjadi catatan salah satunya muncul informasi bahwa yang dialihkan tersebut sudah berdomisili diluar desa Ciseureuheun dengan dasar itu bantuan dialihkan.

“Informasi dari pihak desa Ciseureuheun bahwa Keluarga Penerima Manfaat yang dialihkan sudah berdomisili diluar desa Ciseureuheun, tetapi ketika kita pertanyakan terkait surat kepindahannya itu belum ada,” ucap Kadis DPMPD Pandeglang.

Ia menegaskan, akan melakukan pemanggilan kembali Kepala Desa Ciseureuheun pada Kamis 05 November 2020. Hal itu dilakukan berkaitan dengan keterangan yang disampaikan Keluarga Penerima Manfaat bahwa persoalan pengalihan bantuan belum diselesaikan oleh pihak desa Ciseureuheun.

“Jika memang benar apa yang disampaikan Keluarga Penerima Manfaat bahwa Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Banten berbentuk sembako dengan jumlah Rp 700 Ribu itu belum diterima oleh KPM, maka saya pastikan Kamis 05 November 2020 akan melakukan pemanggilan untuk kedua kalinya,” janji Doni Hermawan saat ditemui diruangkerjanya,

Sementara itu, Dedeh, warga di Kampung Suka Maju RT. 002, RW. 007, Desa Ciseureuheun dengan didampingi anaknya merasa dirugikan, dan dikecewakan atas perlakuan pihak desa.

“Jika dari awal ada informasi hak saya dialihkan untuk bantuan itu, tidak ada masalah yang membuat kecewa kenapa saya malah dipermainkan untuk meminta informasi tentang bantuan tersebut,” pungkas Dedeh.

Reporter : Andi

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d