DaerahHuKrim

Dugaan Alihkan Hak KPM, Program Bankeu Pemprov Banten Diakui Kades Ciseureuheun

×

Dugaan Alihkan Hak KPM, Program Bankeu Pemprov Banten Diakui Kades Ciseureuheun

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG-Kepala Desa (Kades) Ciseureuheun, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten membenarkan adanya dugaan pengalihan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Keuangan (Bankeu) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2020 yang ramai diberitakan oleh media online baru-baru ini, sabtu (31/10/2020)

“Kami membenarkan apa yang diberitakan oleh media terkait dugaan pengalihan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bankeu Pemprov Banten atas nama Dedeh (46), warga di Kampung Suka Maju RT. 002, RW. 007, tetapi persoalan itu sudah diselesaikan Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga (RW),” ungkap Mursid, Kepala Desa Ciseureuheun kepada awak media saat dikonfirmasi lewat telephone pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Click Here

Mursid menjelaskan pertanggungjawaban itu sepenuhnya ditanggung oleh Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga (RW), karna mereka yang melakukannya.

“Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga (RW) siap mengganti hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bankeu Pemprov Banten berbentuk sembako yakni Beras, Gula pasir, Susu, dll, yang dialihkan, dan jika diuangkan sebesar Rp 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah),” ucap Kepala Desa Ciseureuheun.

Kepala Desa Ciseureuheun itu berdalih bahwa bukan dirinya yang mengalihkan hak Keluarga Penerima Manfaat pada pendistribusian bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, tetapi sebelumnya ada informasi dari Rukun tetangga, dan Rukun Warga bahwa KPM tersebut tidak ada dirumah, dan sedang bekerja di kota.

“Awalnya saya menerima informasi bahwa Dedeh selaku Keluarga Penerima Manfaat yang terdaftar sebagai penerima bantuan program bekerja di kota, dan Rukun Tetangga, Rukun Warga mengusulkan untuk dialihkan,” tutur Mursid.

Ia mengatakan jika ingin klarifikasi secara detail silahkan hubungi Sekertaris Desa (Sekdes) Endi Sutrisna, S.Sos. karena yang lebih mengetahui tentang pelaksanaan pendistribusian program semua tercatat dalam laporannya.

“Silahkan hubungi Sekertaris Desa Endi Sutrisna, secara detail informasi terkait realisasi bantuan program khususnya bantuan bankeu propinsi yang menjadi polemik supaya bisa diklarifikasi karena saya sedang sakit, dan tidak bisa menjelaskan secara menyeluruh,” paparnya.

Terpisah Dedeh saat dihubungi via telepon genggam mengatakan, sudah mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Cigeulis untuk mengadukan persoalan ini.

“Saya sudah datang ke Kepolisian Sektor (Polsek) Cigeulis untuk membuat laporan informasi dengan tujuan meminta keadilan atas perilaku penyimpangan pihak desa terhadapnya, dan demi keadilan jika perlu harus dibuka seterang-terangnya, dan seadil-adilnya,” terang Dedeh selaku Keluarga Penerima Manfaat yang haknya dialihkan saat dikonfirmasi.

Dedeh mengharapkan penegak hukum harus melakukan penyelidikan agar kedepannya bantuan untuk masyarakat kecil dapat tersampaikan dan sesuai dengan harapan jangan dianggap sepele seenaknya menerapkan kebijakan, jika hal ini terus terjadi masyarakat kecil yang dirugikan.

“Jika hal ini dibiarkan terus, khawatir setiap bantuan tidak dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, terutama masyarakat kecil yang dirugikan, dan dengan persoalan itu mudah-mudahan penegak hukum bisa menelisik agar bantuan program dapat transparan dan tepat sasaran kedepannya,” imbuh Dedeh warga di Kampung Suka Maju RT. 002, RW. 007, Desa Ciseureuheun, Kecamatan Cigeulis.

Sementara Sekertaris Desa Ciseureuheun, Endi Sutrisna, S.Sos sulit untuk dihubungi baik lewat pesan singkat WhatsApp maupun telpon selulernya, namun untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan meminta hak jawabnya awak media masih mencoba menghubungi dan menggali informasi lebih lanjut.

(Andi/tim)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d