Daerah

Pemprov Kepulauan Babel Bentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria

×

Pemprov Kepulauan Babel Bentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Dalam upaya penataan aset tanah yang telah habis masa berlakunya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Gugus Tugas Reforma Agraria telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada tahun 2019.

Untuk mengevaluasi tugas tim ini, diadakan rapat koordinasi yang bertemakan “Sinergi Pemberdayaan Masyarakat dan Komitmen Reforma Agraria Menuju Masyarakat Sejahtera di Prov. Kepulauan Bangka Belitung” di Ruang Rapat Pantai Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (19/10/20).

Click Here

Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah dalam sambutan mengatakan, rakor ini dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reforma agraria tahun 2019/2020 dan sekaligus membahas rencana pelaksanaan reforma agraria tahun 2021 di Babel dengan tujuan mempercepat pelaksanaan kegiatan penataan aset yang menjadi sumber objek reforma agraria terhadap Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah habis masa berlakunya.

Menurutnya, penataan aset melalui pelepasan kawasan hutan khususnya di Babel masih terkendala dengan banyaknya pergeseran terhadap tapak batas, luas kawasan hutan, maupun pemanfaatan akibat aktivitas penambangan maupun perluasan perkebunan dari pemilik modal.

Untuk itu, penataan aset tanah objek reforma agraria perlu dipikirkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Reforma agraria Babel di bidang tanah yang belum bersertifikat seluas 341.210 bidang, berasal dari pelepasan kawasan hutan dan tanah negara. Tahun 2020 direstribusikan sebanyak 10.750 bidang jadi jumlah yang belum bersertifikat sebanyak 330.460 bidang,“ ungkap Wagub Abdul Fatah.

Kepala BPN Wilayah Prov. Kepulauan Babel, Iskandar Syah dalam sambutan menjelaskan, tujuan reforma agraria merupakan salah satu program unggulan Presiden RI Joko Widodo yang dilakukan dengan strategi pembangunan Indonesia dari pinggiran desa, dengan harapan desa dapat mandiri.

Untuk itu, melalui reforma agraria pemerintah berupaya menata tanah kembali tentang penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pemukiman, serta permukaan bumi yang berkeadilan.

“Dalam Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa tanah, dan konflik agraria. Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, penggunaan pemanfaatan tanah, serta menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.

Salah satu tugas GTRA di Babel adalah memfasilitasi pelaksanaan penataan akses serta mengoordinasikan integrasi pelaksanaan penataan aset.

Kepala BPN Iskandar Syah menuturkan Visi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dalam RPJMD 2017–2022 yaitu “Babel Sejahtera, Provinsi Maju yang Unggul di Bidang Inovasi Agropolitan dan Bahari dengan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Efisien dan Cepat Berbasis Teknologi” menempatkan kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan utama. Visi tersebut sejalan dengan tujuan reforma agraria di Babel.

Oleh karena itu, BPN berkoordinasi dengan satgas pelepasan kawasan hutan dan tanah transmigrasi agar tercapainya penataan aset yang diharapkan.

Melalui forum ini, target pemberdayaan masyarakat menuju masyarakat yang sejahtera akan terus dikejar dengan integrasi berbagai program dari masing-masing OPD terkait.

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Menteri Agraria RI, dirjen penataan agrarian, seluruh Pelaksana Harian Gugus Tugas Agraria Babel, serta undangan lainnya.

Reporter : Budi.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d