Advertorial

Polemik Penolakan UU Cipta Lapangan Kerja, DPRD Babel Inisasi Diskusi Interaktif Virtual 

×

Polemik Penolakan UU Cipta Lapangan Kerja, DPRD Babel Inisasi Diskusi Interaktif Virtual 

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel menginisasi diskusi ygi interaktif virtual dengan mengundang stakeholder terkait, juga buruh, serikat pekerja serta mahasiswa terkait polemik penolakan UU Cipta Lapangan kerja agar memberikan pencerahan dan tidak menimbulkan polemik dikemudian hari.

Hal tersebut dikatakan Plt. Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi saat beraudiensi dengan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Babel di Ruang Ketua DPRD Babel (14/10/2020).

Click Here

Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Babel, Ari Juliansyah mengatakan penolakan dengan tegas keseluruhan substansi RUU tersebut yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai moralitas serta menyempitkan ruang demokrasi yang ada.

“Kami meminta ke Pemerintah untuk menarik semua draft RUU Cipta Kerja, dan sekiranya pemerintah berkeinginan untuk meningkatkan taraf ekonomi, hendaknya ditempuh dengan seksama dan mengedepankan nilai-nilai demokrasi serta moralitas bangsa kita,” ujar Ari.

Selain itu, Ari mengecam segala bentuk kekerasan yang mewarnai aksi demonstrasi mahasiswa, buruh dan masyarakat lainnya.

Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi mengapresiasi kepada Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Babel yang menggunakan forum diskusi dalam penyampaian aspirasi.

“Kita akan serap aspirasi kawan-kawan mahasiswa dan akan kita sampaikan dan perjuangkan ke DPR nanti,” jelas Amri Cahyadi

Beliu menambahkan dengan adanya rencana kegiatan diskusi interaktif virtual, diharapkan memberikan jawaban serta tidak lagi menyumbat informasi, karena yang mengambil kebijakan persoalan ini ada di pemerintah pusat dan DPR RI.

“Kami memfasilitasi tempat di ruang sidang paripurna DPRD, kita undang perwakilan dari akademisi, buruh, serikat kerja, dan mahasiswa seperti forum diskusi sebagai moderatornya anggota DPRD. Disitu bisa ditanyakan hal yang kurang jelas kepada narsum yang betul memahami UU tersebut,” terangnya.

(Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d