DaerahEkBis

Kepulauan Babel Mantabkan Raperda Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi

×

Kepulauan Babel Mantabkan Raperda Tentang Perlindungan Lingkungan Geologi

Sebarkan artikel ini

SEMARANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lingkungan Geologi yang merupakan salah satu Raperda inisiatif DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) merupakan poin penting yang harus diselesaikan untuk menjaga dan melestarikan warisan alam ataupun geologi yang ada di bumi Serumpun Sebalai.

Raperda ini dipandang penting selain memberikan jaminan kepastian akan keberlangsungan lingkungan geologi yang ada di Babel juga sebagai upaya peningkatan perekonomian masyarakat dan kesejahteraan masyarakat yang ada di Babel.

Click Here

Dalam memantapkan Raperda Perlindungan Lingkungan Geologi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepulauan Babel berkunjung ke Semarang, Selasa(13/10/20) khususnya Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah yang merupakan salah satu sumber yang dipandang telah memiliki beberapa regulasi dan produk hukum yang berkaitan dengan lingkungan, pariwisata dan pertambangan yang dapat menambah informasi dan refrensi yang akan dituangkan dalam draft Raperda ini.

Pada saat kunjungan kerja bersama anggota pansus ke provinsi Jawa Tengah Ketua tim Johansen Tumanggor mengatakan, Raperda Perlindungan Geologi ini akan banyak memberikan manfaat bagi pariwisata Babel kedepannya. Dimana dengan berkembangnya pariwisata dapat memberikan peningkatan perekonomiaan masyarakat terutama para pelaku UMKM dan pelaku pariwisata tentunya, Selasa (13/10/20).

Menurut Johansen, Raperda ini merupakan salah satu cara kita menyelamatkan kekayaan geologi dan keindahan alam yang dimiliki kepulauan Babel sehingga kedepannya masih bisa dirasakan oleh anak cucu kita.

“Apalagi sekarang ini Babel sudah ditetapkan sebagai salah satu destinasi wisata baru, dimana salah satu yang menjadi daya tariknya adalah keunikan bentang alam yang dimiliki Babel itu sendiri seperti keragaman geologi (Geodiversity), Warisan Geologi (Geoheritage), dan keanekaragaman hayati (Biodiversity) yang kemudian disebut sebagai Taman Bumi (Geopark). Dimana semuanya itu diatur dan dituangkan dalam pasal-pasal yang tertuang di Raperda ini ,” jelas Johansen.

Kedepannya bila Raperda ini sudah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Johansen Tumanggor berharap akan ada Perda Pariwisata yang dapat saling bersinergi atau sebagai penunjang Raperda Perlindungan Lingkungan Geologi ini.

Reporter : Budi

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d