DaerahHuKrim

Pengerukan PT. Pulomas Sentosa Diduga Langgar Permenhub RI nomor 125 tahun 2018 

×

Pengerukan PT. Pulomas Sentosa Diduga Langgar Permenhub RI nomor 125 tahun 2018 

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG-Status pekerjaan pengerukan yang dilakukan oleh PT. Pulomas Sentosa patut dipertanyakan. Pasalnya ijin kerja keruk (IKK) yang dikeluarkan oleh Bupati Bangka terkesan melangkahi kewenangan.

Jika mengacu dari Permenhub RI nomor 125 tahun 2018 tentang pengerukan dan reklamasi, pada BAB II pasal 11 huruf (d) menjelaskan “Kegiatan kerja keruk sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 harus mendapat persetujuan dari Bupati atau Walikota untuk kegiatan kerja keruk di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau yang sumber pendanaannya tidak berasal dari APBN.”

Click Here

Anehnya, pihak Otoritas pelabuhan Pangkalbalam melalui kepala KSOP Izuar S.Sos mengatakan bahwa pihaknya hanya mengetahui status pelabuhan yang ada di Sungailiat adalah Pelabuhan Pengumpan Regional, yang itu artinya adalah kewenangan Gubernur Provinsi untuk mengeluarkan ijin kerja keruk.

Ini sekalus menjadi pertanyaan legalitas ijin yang telah dikeluarkan oleh Bupati Bangka pada tanggal 5 mei 2020 lalu.

“Pelabuhan Sungailiat adalah pelabuhan pengumpan regional, jadi kewenangannya ada di Gubernur,” jelas kepala KSOP, Izuar seperti dikutip dari media online edisi 5 Oktober 2020 lalu.

Senada dengan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman juga menegaskan bahwa status pelabuhan Sungailiat merupakan pelabuhan perikanan.

“Pelabuhan yang mana? Ini yang dekat TPI ya? itu pelabuhan perikanan,” tukas Erzaldi Senin (5/10/20) seperti dikutip dari media online.

Sementara jika melihat petikan pasal 11 Permenhub RI No 125 tahun 2018 tersebut jelas Bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ijin kerja keruk bernomor 188.45/1200/V/2020 Tentang Persetujuan Kepada PT. Pulomas Sentosa untuk Melaksanakan Kegiatan Kerja keruk yang berlokasi di Alur Muara dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara perlu dipertanyakan keabsahannya.

Tak hanya itu, perpanjangan ijin kerja yang diberikan oleh Bupati pun menjadi pertanyaannya. Karena dalam Permenhub RI nomor 125 tahun 2018 pada BAB II pasal 16 huruf (h) menyebutkan bahwa “jadwal pelaksanaan kegiatan kerja keruk (2) perpanjangan persetujuan kegiatan kerja keruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hanya 1 (satu) kali perpanjangan.”

Sementara itu, PT. Pulomas Sentosa sendiri sejak memulai pekerjaan pada 2011 lalu berdasarkan telah mengajuka perpanjangan ijin pada bulan Mei 2019 lalu. Dalam surat berkepala Garuda dengan nomor 005/5894/V/2019 ditandatangani oleh Bupati Mulkan, menyebutkan pada alinea pertama bahwa surat nomor 005/5894/V/2019 tersebut merespon berakhirnya surat Bupati Bangka nomor 523/2238/V/2017 Tanggal 28 November 2017 dengan perihal Surat Ijin Kerja Keruk (SIKK).

Ini berarti Mulkan selaku Bupati telah dua kali memberikan perpanjangan ijin kepada PT. Pulomas untuk Kerja Keruk di lokasi Muara Sungai Jelitik Atau Air Kantung. Karena jelas dalam ijin kerja keruk bernomor 188.45/1200/V/2020, pada point pertimbangan huruf (b) menuliskan bahwa “Berdasarkan surat nomor 008/PMS/II/2020 tanggal 11 Februari 2020 perihal permohonan perpanjangan Surat Ijin Kerja Keruk dalam rangka melaksanakan pengerukan, PT. Pulomas Sentosa akan melakukan perpanjangan kegiatan Kerja keruk yang berlokasi di Alur Muara dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat.”

Bupati Bangka Mulkan sendiri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya sedang berada di kebun. Sehingga dilimpahkan ke Kabag Perekonomian yang membidangi masalah tersebut.

Rudi selaku Kabag perekonomian saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya sedang kelelahan dan baru bisa menerima wartawan pekan depan, ujarnya.

Sementara pihak PT. Pulomas Sentosa melalui perwakilan penanggung jawab kegiatan Yanto alias Acun belum berhasil dikonfirmasi, kendati telah beberapa kali coba dihubungi wartawan.

(red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d