DaerahPendidikan

Penolakan RUU Omnibus Law, PMII Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Bone

×

Penolakan RUU Omnibus Law, PMII Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Bone

Sebarkan artikel ini

BONE – Tolak Omnibus Lawa, PMII Bone melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Bone, Rabu lalu (07/10/20).

Dengan disahkannya RUU Omnibus Law terkait Cipta Kerja, menuai kritik dan penolakan di berbagai Indonesia, penolakan ujung dari pasal-pasal yang menilai tidak Pro-rakyat dan menghilangkan dampak Lingkungan.

Click Here

Dalam Aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bone menginginkan penyampaian Aspirasinya dilakukan di dalam Ruang Paripurna, karena Undang-Undang Omnibus Law di tetapkan di ruang paripurna juga. Hal ini dimukakan Koordinator Lapangan (Korlap) Muhammad Nurwan Mifta.

“Kami ingin menyampaikan Aspirasi di ruang Paripurna, karena Undang-Undang Omnibus Law juga di tetapkan di Ruang paripurna” Tutur Nurwan mifta.

Ketua DPRD Kabupaten Bone, Irwandi Burhan dalam hal ini penerimaan aspirasi tidak bisa dilakukan di ruang paripurna, karena telah di sediakan untuk hal ini.

“Kita sampaikan diruang aspirasi saja, karena sudah ada tempatnya” Ucap Irwandi Burhan.

Kordinator lapangan menambahkan bahwa ruang rapat paripurna tidak di bangun melalui Uang anggota DPRD tapi di bangun melalui Uang rakyat.

“Setahu saya yang tidak boleh dilakukan dalam ruangan itu adalah merusak fasilitas umum” Tutup Nurwan Mifta.

Adapun tuntutan Aliansi PMII Kabupaten Bone yang di sampaikan ke Gedung DPRD Kabupaten Bone agar diteruskan ke Pusat.

1. PMII Cabang Bone dengan tegas menyatakan Mosi tidak percaya kepada DPR RI dan menolak UU Cipta kerja sebab UU CIPTAKER tidak pro terhadap rakyat kecil

2. Meminta DPRD kabupaten Bone menyampaikan kepada presiden agar RUU cipta kerja tidak di tanda tagani menjadi Undang undang

3. Meminta kepada  DPRD Bone untuk menyampaikan Ke Presiden agar menyelesaikan polemik UU cipta kerja

4. PMII cabang bone bersama PMII se Indonesia akan mengawal dengan tuntas melalui PB.PMII untuk uji materi (judicial riview) UU cipta kerja ke Mahkamah Konstitusi.

DPRD Kabupaten Bone sepakat untuk menindaklanjuti dan menyapaikan tuntutan mahasiswa Ke Pusat.

(Adinusai rasyid)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d