DaerahHot NewsHuKrimNasionalPendidikanPolitik

Reaksi Akademisi FH UGM Terhadap Pengesahan Undang-undang Omnibus Law

×

Reaksi Akademisi FH UGM Terhadap Pengesahan Undang-undang Omnibus Law

Sebarkan artikel ini

Yogyakarta-Dengan disahkannya UU Omnibus Law memunculkan berbagai respon dari berbagai kalangan, diantaranya kaum buruh, mahasiswa, masyarakat sipil, dan akademisi.

Salah satunya muncul dari akademisi Fakultas Hukum UGM Yogyakarta melalui media youtube, kanal pengetahuan FH UGM, hari rabu, (7/10/2020).

Click Here

Terdapat beberapa akademisi di lingkup FH UGM yang merespon terkait disahkannya UU Omnibus Law, yaitu Sigit Riyanto (Dekan FH UGM), Zainal Arifin Mochtar (pakar Hukum Tata Negara), Nabila Risfa Izzati (Dosen Hukum Ketenagakerjaan).

Di awal sambutan dekan FH UGM menyatakan bahwa proses pengesahan  UU cipta kerja banyak mengalami dinamika.

“ada beberapa hal fundamental yang perlu mendapatkan catatan, paradigma UU Cipta Kerja diarahkan pada pengolahan sumberdaya ekstraktif yang berbahaya dalam arus global. Pendekatan UU tersebut menggunakan paradigma liberal kapitalistik, tentu tidak sesuai dengan spirit konstitusi”, ucap Sigit Riyanto.

Selain itu rancangan UU ini memarjinalkan warga bangsa kita semua, kedepanya membuat warga semakin termarjinalkan, lanjutnya.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh dekan FH UGM, Nabila mengatakan, bahwa ada beberapa hal terkait ketentuan UU cipta kerja yang ambigu, justru ingin mesimplifikasi UU ketenagakerjaan.

“Misalkan dalam hal pesangon, dalam UU cipta kerja menetapkan standar maksimal sementara di dalam UU No 13 Tahun 2003 justru menetapkan standar minimal, kemudian UU cipta kerja juga terkesan dibuat tergesa-gesa sehingga berdampak buruk terhadap pekerja”. Jelas Nabila.

Pakar hukum tatanegara Zainal Arifin Mochtar turut menyampaikan pendapatnya terkait UU Omnibus Law, bahwa ada yang salah dalam proses legislasi UU Omnibus Law.

“Pembahasan UU cacat formil dimana pembahasan UU Omnibus Law sedari awal melanggar asas keterbukaan, dalam proses pembahasan, draf UU sama sekali tdk di bagikan, oleh karenanya hal tersebut tak ada bedanya dengan pembahasan cek kosong”, ucap Zainal Arifin Mochtar.

Belum lagi sangat riskan dengan kemungkinan adanya pasal-pasal titipan, pada saat sinkronisasi Undang-undang, Tambahnya.

Sejak awal Universitas Gadjah Mada telah melakukan kritik secara akademik melalui kertas kebijakan: cacatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU cipta kerja, Maret 2020. (Firman)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d