Daerah

Kumala PW Rangkasbitung Desak BK Pecat Plt Ketua DPRD Lebak

×

Kumala PW Rangkasbitung Desak BK Pecat Plt Ketua DPRD Lebak

Sebarkan artikel ini

LEBAK – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) adalah lembaga legislatif yang menjadi wadah dan tempat bernaungnya orang-orang yang memperjuangkan aspirasi masa depan rakyat sesuai dengan tujuan yang suci, serta penuh dengan amanah dan tanggungjawab yang teguh untuk di implementasikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat secara utuh terutama menyangkut penguatan nilai ataupun moral.

Etika dan estetika sebagai seorang public figur untuk selalu komitmen dan konsisten dalam segi perilaku yang mencerminkan prinsip etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Click Here

Eza Yayang Firdaus selaku Ketua Kumala PW Rangkasbitung menuturkan, Melihat Kasus salah seorang oknum anggota dewan berinisial (UM) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Lebak yang berbuat tindakan amoral bersama teman Wanitanya berinisial (BW) di kediaman BW Perumahan Royal Garden,Kampung Cileuweung, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten, mendapat sorotan tajam dari banyak pihak.

“Seharusnya kewibawaan dan kehormatan dewan di Lebak itu lewat pelaksanaan tugas yang menjadikan etika dan moralitas baik sebagai pijakan maupun sebagai tujuan, ini malah memalukan citra lembaga legislatif dengan aksi bejatnya itu,” terang Eza, Kepada Awak Media, Rabu, (07/10/2020).

Eza melanjutkan, Maka dari itu kami Keluarga mahasiswa lebak (KUMALA) PW Rangkasbitung, juga menegaskan, jika pelanggaran etika dan moral dari kasus ini tidak segera diselesaikan oleh Badan Kehormatan, maka sanksi sosial bukan saja untuk oknum tersebut, melainkan terhadap Lembaga DPRD Lebak. Dan ini harus jadi cermin bagi anggota dewan selalu menjaga etika dan moralitas politik secara serius.

Maka dengan ini kami menuntut:
1. Menuntut Badan Kehormatan (BK) untuk menindak oknum DPRD yang mencoreng nama baik Kabupaten Lebak, (Sekaligus aduan/pelaporan).
2. Menuntut partai politik untuk memberhentikan secara tidak terhormat oknum dewan tersebut sesuai dengan UU No.2 Tahun 2008 karena sudah membuat kegaduhan dan mencoreng nama institusi serta menurunkan kepercayaan publik kepada institusi kelembagaan dewan maupun partai politik
3. Meminta masyarakat agar lebih selektif dalam memilih wakil di legislatif maupun eksekutif

“Adapun catatan kasus ini menjadi sejarah buruk bagi Pemerintah Kabupaten Lebak, maka untuk menjaga etika dan moral lembaga Dewan, Badan Kehormatan harus tegas untuk memberhentikan Plt Ketua DPRD Lebak bukan saja dari jabatan Ketua DPRD, melainkan diberhentikan dari keanggotaan dewan, hak politiknya dicabut”, tegas Eza.

Reporter : Usep_Red.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d