Daerah

Izuar : Status Pelabuhan Sungailiat Sebagai Pelabuhan Pengumpan Regional

×

Izuar : Status Pelabuhan Sungailiat Sebagai Pelabuhan Pengumpan Regional

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG – Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Pangkalbalam, Izuar, menyatakan bahwa status Pelabuhan Sungailiat sebagai Pelabuhan Pengumpan Regional.

Pernyataan itu disampaikan Izuar, saat menjawab konfirmasi wartawan terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar kepada PT Seputih Makmur Bersama atau PT SMB, belum lama ini.

Click Here

“Pelabuhan Sungailiat adalah pelabuhan pengumpan regional, jadi kewenangan ada di gubernur,” ungkap Izuar.

Dikonfirmasi terpisah, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, menyatakan status Pelabuhan Sungailiat itu merupakan pelabuhan perikanan.

Hal itu disampaikan Erzaldi, saat dikonfirmasi terkait status Pelabuhan Sungailiat, apakah Pelabuhan Pengumpan Lokal atau Pengumpan Regional?

“Pelabuhan yang mana? Ini yang dekat TPI, ya? Itu pelabuhan perikanan,” kata Erzaldi, Senin (5/10) siang.

Ketika dikonfirmasi aturan mana yang menyatakan Pelabuhan Sungailiat sebagai Pelabuhan Perikanan? Erzaldi menyatakan akan mengecek Keputusan Menteri Perhubungan yang terbaru.

“Kami cek di Keputusan Menteri Perhubungan terbaru. Bisa tidak langsung (konfirmasi) ke Pak Tajudin (Kadishub Babel)?” imbuhnya.

Sementara hingga berita ini diturunkan, Tajudin, Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Babel, masih diupayakan konfirmasinya.

Dikabarkan sebelumnya, Kepala KSOP Pangkalbalam, Izuar, mengakui pihaknya sudah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar untuk Tugboat Calvin 26 dan Tongkang Marine Power 2702, yang mengangkut 3.784 meter kubik pasir tergali hasil kegiatan normalisasi dan pengerukan limbah pasir di Air Kantung Sungailiat, oleh PT Seputih Makmur Bersama.

“Ya, kami terbit SPB setelah dokumen lengkap termasuk surveyor, ada surat dari gubernur, juga surat dari ESDM. Untuk pelabuhan Sungailiat adalah pelabuhan pengumpan regional, jadi kewenangan ada di Gubernur. Tupoksi kami tentang keselamatan kapal. Masalah ijin yang lain ada instansi masing-masing, dan silakan konfirmasi ke pemilik pasir sesuai ijin dari Pak Gub,” bebernya.

Merujuk pada Pasal 15 ayat (2) huruf c angka 1, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014-2034, status Pelabuhan Sungailiat adalah Pelabuhan Pengumpan.

Kemudian pada Lampiran 2a Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 432 Tahun 2017, status Pelabuhan Sungailiat adalah Pengumpan Lokal.

Selanjutnya, Berita Acara hasil rapat koordinasi TKPRD Pemprov Babel tanggal 26 Agustus 2020, diperjelas bahwa status Pelabuhan Sungailiat adalah Pengumpan Lokal, dan kewenangan pemberian izin ada pada Bupati Bangka.

Reporter : Budi (Tim).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d