Daerah

Danker Pertanyakan Draf Hak Angket Sudah Ada Sementara Hak Interplasi Belum Selesai

×

Danker Pertanyakan Draf Hak Angket Sudah Ada Sementara Hak Interplasi Belum Selesai

Sebarkan artikel ini

TAKALAR – Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik tingkat Kabupaten, Propinsi hingga Tingkat pusat yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan sebuah Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agenda Hak Angket persetujuan para beberapa Anggota DPRD Kabupaten Takalar bocor kepublik Sehari sebelum tahapan sidang Paripurna Hak Interpelasi digelar (Jum’at 2 /10/2020) dinilai kalangan sebagai sebuah konfirasi Jahat, dan pencideraan institusi yang tentu berimplikasi pada tergerusnya kepercayaan Publik tentang KEMURNIAN Hak Interpelasi yang terlanjur menjadi kesepakatan bersama sebagian Anggota Dewan lewat Rapat Badan Musyawarah (BAMUS) dengan Hasil Final Hak Interpelasi.

Click Here

Situasi diluar dan didalam Area Gedung Rakyat yang cukup Kondusif di tengah Kerumunan Orang yang ingin menyaksikan secara Langsung Agenda Sidang Paripurna DPRD Takalar tentang Hak Interpelasi ini menuai tanggapan dari beberapa Tokoh dan Penggiat dengan pernyataan Spontan;

“Sudah tidak bagus niatnya Anggota Dewan ini, belum tahapan interpelasi sudah mau angket,” ucap Danker, Ketua Forum BARAPI, Sabtu, (03/10/2020).

“Sudah kalah dengan sendirinya DPRD ini, sudah langgar tata tertib dalam tugasnya, ibaratnya belum ujian sudah ketahuan nilainya ditambah mengundang banyak massa ditengah covid nine teen (19),” imbuhnya.

Lanjut Danker, Sementara situasi dalam Ruang lantai Dua Gedung DPRD Takalar, saat Acara Sidang Paripurna di buka secara Resmi oleh Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya, dengan semangat yang cukup Berapa-api Ketua DPRD langsung mengetok Palu tanda dimulainya sidang Paripurna Hak Interpelasi, ditandai dengan Ketokan Palu Sidang satu kali tetapi langsung diinterupsi Oleh Ketua Fraksi Hebat Ir.Andi Nur Zaelan dengan kalimat Singkat “HARUS TIGA KALI KETUA”, Tetapi dengan Alasan Efesiensi Waktu maka Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya tidak mengindahkan Interupsi Ir Andi Nur Zaelan dan Rapat PARIPURNA yang tahapan sebenarnya sudah tidak Sempurna dan Cacat Paripurna ini tetap dilanjutkan dengan pembacaan Materi Sidang.

Sebelumnya, sebagai hal yang tidak seharusnya diperdengarkan dan dipertontonkan kepublik tentang sikap dan pernyataan yang tidak etis yang dilontarkan oleh Juru bicara Wakil Ketua DPRD Takalar H Jabir Bonto pun mendapat kecaman dari Publik.

“Tidak sepantasnya Seorang Legislator Senior mengucapkan kalimat, selamat datang Bupati Palsu, Munafik dan sebagainya dalam Agenda Sakti ini dihadapan khalayak, ini pencemaran Nama baik dan pelecehan Institusi,” geram Ketua Forum Barapi.

“Bagaimana jika Rakyat yang balik mempertanyakan dan meminta Pertanggung Jawaban, penjelasan, keterangan, kepada Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya terkait Bocornya Draf Hak Angket sehari sebelum Sidang Hak Interpelasi yang diduga sudah keluar dari tahapan dan sudah tidak sesuai mekanisme.???,” tandas Danker dengan rasa kecewa

Reporter : Suherman, S.Pd.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d