DaerahHuKrim

Humas PT SMB Diduga Melakukan Pembohongan Publik

×

Humas PT SMB Diduga Melakukan Pembohongan Publik

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG-Pernyataan konfirmasi dari PT. Seputih Makmur Bersama (SMB) soal belum ada kegiatan pengiriman pasir terbantahkan. Pihak PT. SMB melalui bidang Humas, diduga telah melakukan pembohongan publik atas konfirmasi pers yang diberikannya.

Pasalnya Humas PT. SMB Deni Wijaya yang sebelumnya mengatakan perusahaannya belum melakukan pengiriman Pasir. Namun keterangan dari pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam ternyata mengakui pihaknya telah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atas nama PT. SMB, bermuatan 3.784 m3 Pasir dengan tujuan Marunda Jakarta. Kepala KSOP bahkan mengakui ada surat gubernur dalam lampiran permohonan dari PT. SMB.

Click Here

Demikian keterangan yang diberikan oleh pihak KSOP melalui Kepala Sub Seksi Lalulintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan, Ferdiansyah kepada wartawan Rabu (30/9/20) petang. Dijelaskannya saat menerima wartawan di ruang kerjanya, Ferdiansyah membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan SPB untuk Tongkang Marine Power 2702 yang ditarik oleh Tugboat Calvin 26, untuk berangkat pada hari Rabu (23/9/20) lalu. Ditegaskannya KSOP selaku otoritas pelabuhan mengeluarkan SPB sesuai dengan tupoksi dari KSOP.

“Benar pak kita menerbitkan SPB untuk pengiriman pasir milik PT. SMB. Dan itu mengacu dari tupoksi kita dalam koridor kesyahbandaran. Artinya, ada permohonan yang masuk, selama cheklist untuk permohonan penerbitan SPB itu terpenuhi, maka kami tidak bisa untuk tidak mengeluarkan. Karena itu lah yang menjadi tupoksi kita. Nah di luar itu, kita tidak bisa mencampuri, artinya kita bekerja, melayani itu dalam sekat sekat aturan yang memang ditujukan kepada kita. Kita tidak akan mengijinkan kapal manapun berlayar jika kondisi kapal membahayakan, tidak layak, kru nya tidak lengkap aatau checklist administrasi nya tidak lengkap maka kami tidak akan menerbitkan SPB yang otomatis kapal tersebut tidak berlayar,” jelas Ferdiansyah.

Terpisah, Kepala KSOP Pangkalbalam, Izuar. S.Sos dalam konfirmasi tertuliasnya juga membenarkan soal terbitnya SPB untuk pengangkutan pasir ke Jakarta. Dalam pesan tertulisnya di aplikasi whatsapp tersebut, Izuar mengakui bahwa dokumen terkait persyaratan seperti verifikasi surveyor termasuk surat dari Gubernur.

“Ya, kami terbitkan SPB setelah dokumen kengkap termasuk surveyor, ada surat dari Gubernur, juga surat dari ESDM. Untuk pelabuhan Sungailiat adalah pelabuhan pengumpan regional jadi kewenangan ada di Gubernur, tupoksi kami tentang keselamatan kapal. Masalah ijin yg lain ada instansi masing-masing dan silakan konfirmasi ke pemilik pasir sesuai ijin dari pak Gubernur,” tulis Izuar.

Keterangan dari pihak KSOP ini jelas membantah apa yang disampaikan oleh Humas PT. SMB yang bahkan mengatakan belum ada kegiatan pengiriman.

Sebelumnya diberitakan, humas PT. SMB, Deni Wijaya kepada wartawan membantah informasi terkait kegiatan pengangkutan ribuan pasir hasil pengerukan di Muara Air Kantung Sungailiat. Dalam sambungan telepon kepada wartawan, Deni mengaku bahwa kegiatan pengiriman pasir menuju Jakarta tersebut hanya cerita-cerita saja.

“Perkembangannya biasa-biasa saja, terkait kabar pengiriman itu kan cerita-cerita saja. Kebetulan untuk pengiriman dari Bangka Belitung saya belum masuk berita begitu. Belum dapat informasi, bukan saya pelit,” jelas Deni Wijaya.

(red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d