DaerahPolitik

KPU Pasangkayu Menetapkan Jumlah APK dan Bahan Kampanye Paslon

×

KPU Pasangkayu Menetapkan Jumlah APK dan Bahan Kampanye Paslon

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU-Pasca rapat bersama Bawaslu serta masing – masing tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati 2020, Komisi Pilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah maksimal Alat Peraga Kampanye (APK).

Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Pasangkayu, Heriansyah mengatakan, KPU hanya memfasilitasi APK seperti Baliho sebanyak 5 lembar, Spanduk tiap Desa 1, umbul – umbul sebanyak 10 per Kecamatan.

Click Here

Sedangkan bahan kampanye tambahan berupa Poster, Brosur, Flower, Pamflet sebanyak 10.000 lembar, itulah dominal siapkan KPU Pasangkayu dan selebihnya masing – masing Paslon mencetak sendiri sesuai jumlah yang ditetapkan.

“KPU sudah menyurat ke Perintah Daerah (Pemda) Pasangkayu, tapi belum ada balasannya, jadi saat ini kami masih menunggu titik pemasangan APK sesuai arahan Pemda,”terangnya, Selasa (28/9/2020).

Diketahui, APK yang di tetapkan oleh KPU Pasangkayu yakni Baliho sebanyak 10 lembar, Spanduk 4 lembar perdesa atau per Kelurahan dan Umbul – umbul paling banyak 20 per Kecamatan tiap Paslon. Selain itu, bahan kampanye tambahan seperti Poster, Brosur, Flyer, Pamflet paling banyak 66.630 lembar per Paslon.

(Roy Mustari)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d