Daerah

ASN Dibolehkan Duduki Jabatan di BUMD

×

ASN Dibolehkan Duduki Jabatan di BUMD

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ujang Giri, S.IP. M.AP.

BANTEN, OPINI – Pengisian posisi jabatan tertentu di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibolehkan diduduki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut adalah penjelasannya :

Click Here

I. PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dijelaskan dalam PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Pasal 48 ayat (1) yang menyebutkan :

“Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris”.

Dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud ASN dilarang merangkap jabatan yaitu tidak diperbolehkan menduduki jabatan lebih dari satu pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

II. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD.

Pasal 17, disebutkan: ayat (1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi : a. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah;

Selanjutnya dijelaskan juga pada ayat 2, 3 menjelaskan bahwa komposisi jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris lebih dari 2 orang tetap 1 jabatan dapat diisi dari unsur Pejabat Pemerintah Daerah.

Pada Pasal 17 Ayat (4) Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi dapat mengisi jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD di Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota.

III. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah.

– Pasal 2 Penugasan PNS terdiri atas: 1. Penugasan pada Instansi Pemerintah; 2. Penugasan Khusus di luar Instansi Pemerintah; 3. Penugasan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Bagian Ketiga Penugasan Khusus di Luar Instansi Pemerintah
Pasal 4 (1) Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 yaitu PNS melaksanakan tugas jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu. (2) Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. proyek pemerintah; b. organisasi profesi; c. organisasi internasional; d. badan lain yang ditentukan Pemerintah.

Dapat disimpulkan bahwa penunjukkan ASN atau Pejabat Pemerintah Daerah untuk menduduki jabatan di BUMD telah mengacu dan merujuk pada aturan yang berlaku sesuai yang telah dijelaskan di atas.

Selasa, (29/09/2020)

Reporter : Usep

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d