Daerah

Diduga Terlibat Pidana Administrasi Kependudukan, Rusman Terancam Dipenjara

×

Diduga Terlibat Pidana Administrasi Kependudukan, Rusman Terancam Dipenjara

Sebarkan artikel ini

MUNA-Seorang Buruh Harian Lepas La Ode Milly melaporkan Rusman Emba di Polres Muna, Jumat ( 25/09/2020). Laporan ini terkait Dugaan Pidana Administrasi Kependudukan yang dilakukan Rusman Emba.

Pasalnya, selama ini Rusman Emba ternyata memiliki nama lengkap L.M Rusman Untung. Hal ini diketahui kala Calon Bupati Muna itu mendaftarkan Permohonan perubahan namanya di Pengadilan Negeri Raha. Diketahui permohonan tersebut diregister Nomor 20/PDT.P/2020/PN Raha dalam sistem informasi penelusuran perkara. Dalam pokok pemohon mengganti nama pada akte kelahiran dari yang semula La Ode Muhammad Rusman Untung menjadi La Ode Muhammad Rusman Emba.

Click Here

Milly mengaku laporan ini sebagai bentuk kekhawatirannya terhadap kejujuran warga negara terhadap identitas kependudukan. Hal ini merupakan sangat urgen, mengingat sekelas seorang Rusman Emba yang melakukan.

“Kesadaran akan administrasi kependudukan ini penting. Kita harus jujur dalam data kependudukan. Tidak boleh tertutup apalagi bohong.  Mari jadi warga negara yang jujur untuk mendukung data kependudukan yang valid dan real,” ujar Milly, Jum’at (25/09/2020).

Untuk diketahui, terdapat sanksi pidana jika terdapat ketidakbenaran atau pemalsuan didalam dokumen kependudukan. Hal itu sebagaimana dimaksud dengan Pasal 93 UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang berbunyi :

“Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen kepada instasi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.”

Sampai berita ini diturunkan laporan La Ode Mily telah diterima oleh pihak Polres Muna. Milly berharap laporan ini akan menjadi pembelajaran tentang kejujuran dalam menyampaikan data kependudukan.

Reporter: Sacriel

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d