DaerahPolitik

LSM GMBI Ancam “Kepung” DPRD Takalar, Jika Hal Ini Terjadi

×

LSM GMBI Ancam “Kepung” DPRD Takalar, Jika Hal Ini Terjadi

Sebarkan artikel ini

TAKALAR- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Takalar mengancam bakal melakukan aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar.

Ketua LSM GMBI Takalar, Rahim Sua menegaskan, pihaknya bakal “mengepung” alias menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Takalar, jika Hak Interpelasi yang telah disahkan dalam sidang paripurna yang dihadiri 30 anggota dewan, pada tanggal 23 September 2020 tersebut, ditunggangi oleh kepentingan pribadi.

Click Here

“Kami sangat apresiasi kinerja DPRD Takalar untuk menggunakan Hak Interpelasi. Karena memang penggunaan APBD Takalar tidak transparan, seperti penggunaan anggaran Covid-19 yang arahnya tidak jelas. Begitu juga dengan pelaksanaan Pikades yang selalu di tunda-tunda,” katanya.

“Tapi jika Hak Interpelasi ini ditunggangi oleh kepentingan pribadi anggota dewan, maka kami (GMBI) akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di DPRD Takalar. Demi terwujudnya masyarakat yang adil makmur serta sejahtera,” tegas Rahim menambahkan.

Sementara itu, Ketua DPRD Takalar, Darwis Sijaya mengatakan, bahwa Hak Interpelasi tersebut digagas karena banyaknya kebijakan Bupati Takalar, Syamsari Kitta yang kurang diterima oleh masyarakat. Seperti mutasi ASN yang dilakukan berulang-ulang, penunjukkan Penjabat (Pj) kepala desa yang cukup lama, tidak mematuhi putusan PTUN untuk pengembalian jabatan aparat desa.

“Termasuk, intervensi penganggaran Dana Desa (DD), jual beli jabatan, pengajuan dokumen APBD yang tidak tepat waktu, serta penggunaan anggaran dana Covid-19 yang tidak transparan. Sehingga, perlu dipertanyakan dan dimintai keterangannya,” terangnya.

Darwis menjelaskan, Hak Interpelasi tersebut awalnya diusulkan dan ditandatangani oleh 21 anggota DPRD Takalar. Namun setelah paripurna, jumlah anggota dewan yang bertanda tangan bertambah menjadi 30 orang.

Setelah rapat paripurna pengajuan Hak Interpelasi selesai, lanjut Darwis, agenda selanjutnya adalah penjadwalan pemanggilan Bupati Takalar, Syamsari Kitta, untuk mendengarkan keterangannya terkait poin-poin yang tertuang dalam Hak Interpelasi tersebut.

“Kami kembali menegaskan, pengajuan Hak Interpelasi ini tidak ada kepentingan pribadi di dalamnya. Ini demi kepentingan masyarakat Takalar, kami tidak mengada-ada. Bisa dilihat sendiri, selama kepemimpinan Bupati Takalar, apakah masyarakat merasa puas. Dan Hak Interpelasi ini tidak tertutup kemungkinan akan lanjutkan ke Hak Angket,” tandasnya.

(Aras)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d