GOWA-Proyek pembangunan saluran irigasi yang dikerjakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa diduga dikerja asal jadi dan tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi proyek, terlihat pasangan batu pada dinding luar proyek tersebut sebagian hanya berukuran 45 centimeter, padahal berdasarkan RAB ketinggiannya harus 70 centimeter.
Diketahui, proyek ini dibayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 senilai Rp195 juta melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (K-PUPR), serta direktorat jenderal sumber daya air balai besar wilayah sungai pompengan-jeneberang satker operasi dan pemeliharaan P-J Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara, Ketua kelompok P3A Kale Jipang Jamaluddin Daeng Kulle saat dikonfirmasi mengatakan akan segera melihat proyek yang ia kerja.
“Besok saya lihat yang bagian mananya tidak sesuai volume dengan RAB nya, karena itu proyek baru juga selesai dikerja.” kata Jamaluddin.
Diketahui, Jamaluddin Daeng Kulle ini selain ketua kelompok P3A Kale Jipang. Jamaluddin Daeng Kulle juga menjabat sebagai sekretaris Desa Jipang.
(Rin)