DaerahHuKrim

Getar Banten Buka Suara terkait Kisruh Dugaan “Kredit Fiktif” Didalam Tubuh Bank Banten

×

Getar Banten Buka Suara terkait Kisruh Dugaan “Kredit Fiktif” Didalam Tubuh Bank Banten

Sebarkan artikel ini

SERANG-Lembaga Organisasi Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Cinta Rakyat Banten (Getar Banten), buka suara terkait kisruh dugaan “Kredit Fiktif” didalam tubuh Bank Banten yang belakangan ini mencuat, dimulai dari aksi lapor dan klarifikasi pihak terlapor.

Diketahui bahwasannya proses penyelamatan dan penyehatan Bank Banten sedang berlangsung pasca diisahkanya perubahan atas Perda No 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Bank Banten dengan nilai Rp. 1,55 T.

Click Here

Dalam kesempatan rapat Internal Getar Banten menyampaikan pandangannya terkait kekisruhan tersebut. Rabu (05/08/2020).

Menanggapi hal tersebut, Humas Getar Banten, Asep Resmana menyampaikan bahwa sebagai Warga Negara yang taat, kita tentunya menghormati setiap hak Warga Negara yang memiliki kedudukan sama di hadapan hukum.

“Jadi baik pelapor ataupun terlapor dalam permasalahan ini, kita menghormatinya sebagai hak setiap warga negara. Dan kami juga mengingatkan kepada kedua belah pihak bahwa dalam prosesnya nanti harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dihadapan hukum”. Terang Asep Resmana

Diketahui terjadi silang pendapat antara pihak terlapor dan terlapor soal dugaan Pemalsuan data dan Kredit Fiktif di tubuh Bank Banten, mengutip rilis resmi yang awak media …. terima dari Managemnt Bank Banten, pada selasa, 4 Agustus 2020. Sebagai berikut ;

Sebelumnya, M Ojat Sudrajat telah melaporkan laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 ke Bareskrim Mabes Polri akhir Juli lalu. “Saya mengadukan Laporan Keuangan Bank Banten tahun 2019 ke Bareskrim Mabes Polri pada 27 Juli. Hal tersebut lantaran rasio kredit bermasalah secara neto (Non Performing Loan/NPL net) Bank Banten sebesar 4,01 persen namun ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) oleh OJK pada 19 Juni 2019 lalu.

Sedangkan pada saat NPL net Bank Banten tahun 2018 sebesar 4,92 persen, kondisi Bank Banten baik-baik saja,” paparnya.

M Ojat Sudrajat mengatakan, selain kejanggalan laporan rasio kredit bermasalah secara neto atau non performing loan (NPL nett), pihaknya juga melakukan investigasi lebih lanjut terhadap Bank Banten.

Hasilnya, diduga terdapat kredit fiktif yang nilainya di atas Rp150 miliar dari jenis kredit Komersial. Dia menyebut kredit itu diberikan oleh PT X sebagai inisialnya.

Direktur Utama Bank Banten menjelaskan bahwa sebagaimana perbankan lainnya yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Banten senantiasa patuh dan bergerak dalam kerangka tata kelola perusahaan yang baik, serta menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi.

“Jadi kami menjamin dan memastikan bahwa kredit fiktif ataupun pemalsuan laporan kredit di Bank Banten itu tidak ada. Turunnya NPL Bank Banten 2019 murni dari hasil upaya manajemen dalam melakukan perbaikan kinerja Bank Banten pasca akuisisi dari Bank Pundi,” jelasnya.

Atas kekisruhan tersebut, GETAR BANTEN yang sejak awal fokus dalam gerakan rakyat membangun kepercayaan publik dengan membentuk seruan gerakan penyertaan modal rakyat (pembelian saham Bank Banten oleh rakyat) yang di tampung dalam rekening Getar Banten  dan tidak dapat dicairkan selain untuk pembelian saham Bank Banten (termuat dalam pakta integritas yang terdaftar di Notaris) saat “Rights Issue” mendatang, dengan tujuan untuk penyelamatan dan penyehatan Bank Banten karena sebagai Asset Masyarakat Banten.

Mereka Menilai kekisruhan ini sangat mengganggu iklim investasi (sentimen positif) publik untuk kepentingan penyelamatan dan penyehatan Bank Banten.

“Jelas ini sangat mengganggu sekali, kita melihat Bank Banten itu sebagai sebuah Asset Masyarakat Banten, tujuannya itu untuk kepentingan bersama dalam proses pembangunan di Provinsi Banten. Saat Pemerintah Provinsi Banten baik Eksekutif, Legislatif, dan seluruh Element masyarakat berjalan bersama-sama dengan semangat yang sama untuk penyelamatan dan penyehatan Bank Banten, malah muncul kekisruhan ini jelas merusak iklim positif dan mengganggu jalannya pembangunan di Provinsi Banten” tegas Asep Resmana selaku Humas Getar Banten.

Asep Resmana juga menghimbau agar semua pihak mampu menjaga iklim yang positif bagi pembangunan Provinsi Banten, soal kekisruhan yang sangat mengganggu ini kami meminta kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) untuk bersiap diri dan bertanggungjawab di hadapan hukum. Karena siapapun yang terbukti bersalah dia telah mengganggu iklim positif yang sudah terbangun ini saat ini di Provinsi Banten. Tutup Asep Resmana.

(Dra)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d