Daerah

Penangkapan Djoko Tjandra, Direktorat Garuda Bakti Nusantara Apresiasi Polri dan Minta Djoko Tjandra Dijerat Pasal Berlapis

×

Penangkapan Djoko Tjandra, Direktorat Garuda Bakti Nusantara Apresiasi Polri dan Minta Djoko Tjandra Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

BANTEN – Seputar penangkapan buronan kasus cessie Bank Bali Djoko S. Tjandra. Menuai Beragam pendapat. Mulai dari apresiasi untuk Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, hingga usulan agar Djoko Tjandra dijerat dengan pasal berlapis. Tak terkecuali pujian untuk Mahkamah Agung yang menolak upaya hukum PK Djoko Tjandra.

Bahrul Ulum, selaku Ketua Umum Direktorat Garuda Bakti Nusantara memberi apresiasi atas operasi senyap yang dipimpin Kabareskrim Listyo Sigit di malam takbiran Idul Adha, dengan menjemput langsung buronan tersebut dari Malaysia.

Click Here

“Ini membuktikan keseriusan institusi kepolisian dalam menjalankan perintah Presiden. Ini patut diacungi jempol. Kami dari Lembaga Perkumpulan Masyarakat Direktorat Garuda Bakti Nusantara akan melakukan fungsi pengawasan atas setiap proses ini agar tuntas,” terang Bahrul Ulum, saat dikonfirmasi melalui komunikasi WhatsApp, Minggu, (01/08/2020).

Selain itu, Ketua Umum Direktorat Garuda Bakti Nusantara memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung atas penolakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

“Ini membuktikan bahwa MA memiliki integritas sebagai payung hukum terakhir di republik ini. Karena proses pengajuan PK yang diajukan oleh yang bersangkutan memang tidak memenuhi syarat dan tidak clear,” imbuhnya.

Ia berharap Polisi menjerat Djoko Tjandra dengan pasal berlapis. Bukan sekedar menyerahkan kepada Kejaksaan untuk menjalani eksekusi hukuman atas perkara cessie Bank Bali saja.

“Kalau hukuman inkrah atas perkara cessie Bank Bali kan sudah divonis 2 tahun. Tetapi pelarian dan proses dia masuk ke Indonesia mustinya menjadi perkara baru,” tegas Ketum Direktorat Garuda Bakti Nusantara.

Masih kata Bahrul Ulum, minimal dengan menerapkan pasal tentang pemalsuan dokumen dan suap. Pemalsuan yang dilakukan Djoko Tjandra yang dibantu para pihak bisa dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

“Juga bisa dengan KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen. Dan perlu dikembangkan ke pasal suap, terhadap pejabat yang menerima suap dari yang bersangkutan,” ungkapnya.

Selain itu, Ketum Dirgantara Direktorat Garuda Bakti Nusantara menilai saatnya bagi Presiden RI Ir. H. Joko Widodo untuk melakukan evaluasi kinerja lembaga-lembaga terkait dalam kasus ini. Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Imigrasi), dan Badan Intelijen Negara.

“Evaluasi ini penting, agar ke depan tidak terjadi kasus serupa terulang kembali. Dan jika terjadi, jangan menunggu perintah Presiden, tetapi sudah otomatis terantisipasi dengan baik,” pungkasnya.

Reporter : Usep

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d