HuKrim

Diduga Kerjasama Suaminya Menipu, Daeng Sakking Terancam Dipidana 

×

Diduga Kerjasama Suaminya Menipu, Daeng Sakking Terancam Dipidana 

Sebarkan artikel ini
Pelaku yang diduga melakukan menipu, Kartini Daeng Sakking.

TAKALAR-Kartini Daeng Sakking tinggal di dusun Tanah Sanambayang, Desa Timbuseng, Kecamatan Polongbangkeng Utara, terancam dipidana 4 tahun penjara.

Sebab, dia telah dilaporkan oleh Asriani Daeng Mammeng di Kantor Polsek Polongbangkeng Utara dengan Nomor STTLP/34/VII/2020/Sek Polut karena diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp. 40 juta.

Click Here

Menurut korban, Asriani Daeng Mammeng pada tanggal 21 November 2019, pelaku, Kartini Daeng Sakking mendatangi rumah saya dengan meminta uang pinjaman sementara sebesar Rp. 40 juta dengan menjaminkan satu buah sertifikat tanah dan bangunan dengan alasan nanti setelah cair dananya di Bank baru dia kembalikan.

Hanya saja, berjalan kurang lebih dua bulan, Kartini Daeng Sakking kembali kerumah saya dan meminta sertifikatnya untuk kembalikan dengan alasan tidak bisa cair uangnya di Bank kalau tidak ada sertifakat itu.

Sehingga kami memberikan sertifikatnya, karena dia bilang setelah cair uangnya di Bank dia langsung mengembalikan pinjamannya dan Ahmad Daeng Sarro suami Daeng sakking ikut menjamin dan bertanda tangan dalam surat perjanjian yang disaksikan oleh pak dusun dan pak bimmas namun sampai sekarang uang saya belum dikembalikan kesal Daeng Mammeng.

Bahkan, Sertifikat yang pernah dia jaminkan kesaya ternyata dipindah tangankan ke salah satu rentiner, Murni Daeng Rannu yang tinggal di Desa Timbuseng dengan meminjam uang sebesar Rp. 30 juta.

Asriani Daeng Mamming yang diduga jadi korban penipuan saat memperlihatkan bukti laporannya.

“Saya pernah sampaikan daeng Rannu di rumahnya bahwa sertifikat telah dijaminkan kesaya Rp. 40 juta tetapi Daeng Rannu tetap memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat tersebut, sehingga kami juga kesal dan merasa ditipu oleh Kartini Daeng Sakking karena sertifikatnya telah ambil dan dipindahtangankan ke rentiner.” Kesal Asriani Daeng Mammeng.

Besar harapan kami ke Polsek Polut, agar segera menindaklanjuti laporan saya. Sebab kami sudah melapor enam hari yang lalu di Polsek Polut. Jangan sampai ada terjadi hal hal yang tak dinginkan, kalau Polsek Polut tak cepat menindaklanjuti laporan saya, besar harapan Asriani.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Polut, Suaib membenarkan laporan itu, dan dia menegaskan bahwa pasti dia akan tindaklanjuti, ujar Suaib ke media.

(Muh Rizal).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d