DaerahHuKrim

Kejaksaan Negeri Gowa Menuju ZI-WBK

×

Kejaksaan Negeri Gowa Menuju ZI-WBK

Sebarkan artikel ini

GOWA, SEKILAS INDONESIA – Kejaksaan Negeri Gowa, Sulawesi Selatan mempersiapkan pemenuhan kriteria lembaga yang berpredikat Zona Integritas- Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK).

ZI-WBK merupakan predikat yang diberikan kepada institusi negara yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi,dan peningkatan pelayanan publik.

Click Here

Kepala Kejari Gowa, Yeni Adriani, S.H.,M.H., merupakan pimpinan yang masih baru menjabat tapi memiliki progres yang kuat untuk menjadikan institusi yang ditanganinya (baca:Kejari Gowa) berkriteria ZI-WBK.

Yeni Adriani, baru saja menjabat sebagai kepala Kejari Gowa selama hampir 2 bulan, akan tetapi memiliki niatan baik untuk melakukan penataan pelayanan dan reformasi birokrasi di Kejari Gowa. Sebelumnya, Yeni Adriani pernah menjadi kepala kejaksaan negeri Pangkep, Sul-Sel dan kepala kejaksaan Kendal, Jawa Tengah.

Beliau juga memiliki pengalaman yang mumpuni sewaktu menjadi Jaksa di Makassar. Pengalamannya sebagai jaksa lalu ia diamanahkan sebagai ketua tim dalam hal penanganan kasus korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.

Pengalaman dan keilmuan Yeni Adriani menjadi bekal dan harapan untuk menjadikan Kejari Gowa berpredikat ZI-WBK. “sewaktu saya diamanahkan menjadi kepala Kejari Gowa, tanpa berlama-lama, saya melakukan perbaikan administrasi dan tata kelola instansi untuk memenuhi kriteria ZI-WBK.

Hanya dalam waktu 2 minggu, Alhamdulillah kami bekerja keras bersama untuk memenuhi kriteria ZI-WBK tersebut”, Ujar Yeni.

— Unggulan di ZI-WBK 

Meraih predikat ZI-WBK tentunya melakukan perbaikan pelayanan, manajemen, ketatalaksanaan, pengawasan, dan lainnya.

Kejari Gowa di bawah kepemimpinan Yeni Adriani menetapkan beberapa keunggulan dan program di Kejari Gowa, yaitu :

1. Menggunakan protap dengan membagi wilayah “zona merah” dan “zona Hijau”.

Zona merah merupakan wilayah yang hanya diakses para pimpinan dan internal di kejaksaan, zona ini tidak bisa diakses publik, seperti ruangan Jaksa dan kepala kejaksaan. Sedangkan zona hijau merupakan zona yang bisa diakses publik, seperti pelayanan terpadu satu pintu (PTSP); ruang konsultasi hukum; loket terpadu; ruang koordinasi bagi penyidik dan jaksa; ruang pelayanan hukum gratis; hingga penyediaan fasilitas umum lainnya seperti koperasi dan kafe bagi pengunjung.

2. “Caradde’ (Cara Cerdas untuk Mendapatkan Informasi).

Kejari Gowa berinovasi dalam penyampaian informasi dengan membuat aplikasi “Caradde” yang bisa didownload di play store/ app store. Fungsi dari aplikasi tersebut untuk memudahkan publik mencari, melaporkan, dan mengidentifikasi perkara yang sedang di tangani Kejari Gowa.

3. Sipakainge’,

merupakan program pengarsipan yang khusus melakukan dokumentasi dan pengarsipan perkara di internal Kejari Gowa.

4. Pengantaran barang bukti gratis.

Untuk memudahkan pelayanan dalam akses barang bukti, Kejari Gowa menyediakan pengantaran barang bukti gratis hingga daerah pelosok. Kegunaannya agar warga pelosok yang berkasus di Kejari Gowa tidak perlu menghabiskan waktu ke kantor hanya untuk keperluan barang bukti, akan tetapi ada pelayanan menjemput barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Gowa secara gratis.

5. “Ngopi” (Ngobrol Pintar).

Ngopi merupakan akronim dari ngobrol pintar. Ngopi ini merupakan pelayanan edukasi kepada masyarakat mengenai masalah hukum, dalam pelayanan ngopipun kejari Gowa bisa mengundang jurnalis, LSM, dan masyarakat umum untuk audiensi/ kunjungan.

Saat ini Kejaksaan Negeri Kab. Gowa, membangun keterbukaan publik di wilayah kantor. Seperti; rumah ngaji, pembayaran tilang keliling, call centre untuk penyetoran barang bukti.

Semua kriteria ZI-WBK tersebut hanya dipacu sekitar 2 pekan untuk mempersiapkannya, kata Yeni Adriani, Kepala Kejari Kab. Gowa. Ia berharap, dengan motto bhakti adhyaksa, beliau bisa bergerak dengan baik untuk supremasi hukum.

Apalagi, kasus hukum di wilayah kab. Gowa versi indikator penanganan perkara di Kejari Gowa yaitu masalah narkotika dan kasus penganiayaan. “Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi hukum, silahkan ke Kejari Gowa karena ini merupakan kepentingan publik”, ujar Yeni Adriani (Kepala Kejari Kab. Gowa).

Reporter : Amril

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d