BANGKA BARAT – Tim Gabungan Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik. pada Senin, (20/07/2020).
Tersangka SFH (22) diciduk tim gabungan Polres Bangka Barat di
Bandara Depati Amir Pangkal pinang karena sengaja menyebar atau meluaskan video panas berhubungan badan bersama pacarnya.
Dalam kasus pornografi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Type 5+, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna hitam, 1 (satu) lembar bukti transfer, 1 (satu) lembar rekening koran.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan, memberkan penangkapan SFH,
berdasarkan adanya laporan polisi dari korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-34/III/2020/BABEL/RES BABAR/SPKT, tanggal 22 Maret 2020.
“Pelaku kami tangkap karena sengaja membuat sekaligus menyebar atau mempeluaskan video hubungan badanya bersama sang pacar. pelaku membuat video pornografi menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam,” ujar Kasat Reskrim seizin Kapolres Bangka Barat.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, SIK Mengatakan Pelaku dan Barang Bukti Telah diamankan di Polres Bangka Barat Untuk Di Proses Lebih Lanjut.
Reporter : Budi_Red.