Daerah

Pertemuan Pemdes Rebo Bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel, Ini yang Dibahas

×

Pertemuan Pemdes Rebo Bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel, Ini yang Dibahas

Sebarkan artikel ini

BANGKA – Pemerintah Desa bersama dengan masyarakat Desa Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka menggelar pertemuan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan tim KPHP Sigambir Kotawaringin Bangka. Senin, (20/07/2020).

Pertemuan kali ini membahas terkait pemanfaatan kawasan hutan lindung dan hutan produksi diwilayah Kabupaten Bangka khususnya.

Click Here

Adapun kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Rebo yang dihadiri Kades Rebo, Camat Sungailiat, Tim Pokja Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabid Penindakan Hutan, Tim KPHP Sigambir Kotawaringin Kabupaten Bangka dan Masyarakat Desa Rebo

Menurut Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sigambir Kota Waringin Melalui UPT dari Dinas Kehutanan Propinsi Babel, Bambang Trisula terhadap kegiatan tersebut mengatakan pihaknya berusaha memfasilitasi apa yang menjadi keinginan masyarakat Desa Rebo khususnya.

Selain Masyarakatnya ingin dilibatkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan, dikatakan Bambang, Kepala KPHP Sigambir Kotawaringin Bangka tidak ada yang tidak bisa dilakukan dalam pemanfaatan kawasan hutan kecuali yang tidak ada izin alias ilegal.

“Ketika masyarakat berkeinginan untuk sama-sama memanfaatkan kawasan hutan tersebut ya silahkan saja. Tapi kami akan mengarahkan untuk membentuk kelompok yang dikuatkan dengan SK Kades setelah itu sampaikan kepada kami untuk kerja sama, “himbau Bambang Trisula, Kepala KPHP Sigambir Kotawaringin Bangka.

Lebih lanjut Bambang Trisula menambahkan dalam pertemuan tersebut juga dihadiri kelompok-kelompok masyarakat yang sudah mengelola kawasan hutan untuk berbagi pengalaman. Contohnya Kelompok HKM (Hak Kelola Masyarakat) Pantai Takari dengan luas 59 hektar dan Hutan Lindung (HL) Bukit Rebo yang telah mengantongi SK Menteri dengan potensi pariwisata.

“HKM Mutiara Timur itu sendiri dalam Kawasan Hutan Produksi (HP) di Bukit Rebo dengan luas 13 hektar. Kemudian pihaknya juga akan menyambut dengan baik ketika ada kelompok masyarakat baru yang ingin ikut berusaha mengelola kawasan hutan,”pesan Bambang Trisula.

Terkait hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan, adapun mereka yang memiliki bukti kepemilikan yang sah bisa diselesaikan di Kementerian KLHK RI.

“Ditegaskan lagi, Terkait konflik tenurial, dapat diselesaikan di Kementerian KLHK RI, semua permasalahan ada solusi penyelesaiannya, “jelasnya.

Pantauan Wartawan, Senin (20/07/2020) di Kantor Desa Rebo acara tersebut berjalan dengan lancar dan Alhamdulillah juga tidak ada halangan.

Sementara itu, Camat Sungailiat, Drs Suhardi dalam sambutannya menyampaikan antara lain adalah memberikan edukasi pemahaman kepada masyarakat tentang kawasan Hutan Lindung bagaimana pemanfaatannya, pengurusan ijin apa saja yang bisa dikerjakan dalam kawasan.

“Kemudian terkait Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) yang telah dikeluarkan harus melibatkan dan mempekerjakan masyarakat setempat. Persoalan mengenai ijin jasa lingkungan dalam kawasan yang telah dikeluarkan agar dibuat petanya, supaya masyarakat tahu dan jelas,”Jelas Drs. Suhardi selaku Camat Sungailiat Kabupaten Bangka.

Kepala Desa Rebo, Fendi pada kesempatan itu mengatakan supaya pihak Pemerintah Desa Rebo juga sudah mengajukan Pembebasan Lahan dari Kawasan Hutan lewat program TORA.

Termasuk kebun kebun warga tetapi yang di setujui oleh Kementerian hanya untuk permukiman,Fasos dan Fasum, serta sudah di tata batas oleh TIM BPKH wilayah XIII Pangkalpinang dan TIM.

“Tetapi sampai sekarang belum keluar SK dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI nya. Saya berharap SK TORA dari Kementerian segera keluar sehingga Masyarakat mempunyai kepastian hukum,”pinta Fendi, Kades Rebo

Lebih jelas diuraikan Kades Rebo, Fendi, diketahui acara tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Desa Rebo dan Pemerintah Desa Rebo mengharapkan bantuan dari Pihak KPHP dan Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung untuk membantu dan mendengarkan keluhan warga Desa Rebo.

“Apa lagi masyarakat Desa Rebo yang saat ini sudah lama berkebun di Kawasan Hutan tersebut. Oleh sebab itu, maka masyarakat Desa Rebo sudah waktunya dan layak untuk mendapatkan legalitas dalam mengelola lahan mereka,” harapnya.

Terpisah, dikatakan Suhendro, warga dusun Tanjung Ratu dan seorang aktifis LSM KPMP (Komando Pejuang Merah Putih) Kabupaten Bangka dirinya meminta kepada Pemprov Babel agar tanah masyarakat dalam kawasan agar dikembalikan.

Dari sejarah penguasaan tanah tersebut seperti kebun dengan tanam tumbuh diatasnya. Walaupun tidak memiliki surat, karena dulu memang jarang dibuatkan surat, masyarakat tetap merasa memiliki berdasarkan bukti diatasnya.

“Harapan saya agar hak masyarakat atas tanah tersebut segera dikembalikan, dan pihak pemerintah yaitu mengenai batas kawasan hutan agar instansi terkait melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada warga agar ada pemahaman lebih jelas kedepannya,” harap Suhendro.

Reporter : Budi

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d