Daerah

Kepala KPHP Sigambir Kotawaringin Hadiri Sosialisasi Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung

×

Kepala KPHP Sigambir Kotawaringin Hadiri Sosialisasi Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG –  Kepala KPHP Sigambir Kotawaringin Kabupaten Bangka, Bambang Trisula bersama tim Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadiri acara sosialisasi tentang pemanfaatan kawasan hutan lindung.

Kegiatan tersebut digelar di Kantor Desa Rebo yang dihadiri Kades Rebo, Camat Sungailiat, Tim Pokja Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabid Penindakan Hutan, Tim KPHP Sigambir Kotawaringin Kabupaten Bangka dan Masyarakat Desa Rebo, Senin, (20/07/2020).

Click Here

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sigambir Kota Waringin Melalui UPT dari Dinas Kehutanan Propinsi Babel, Bambang Trisula menyampaikan bahwa pertemuan tersebut pihaknya berusaha memfasilitasi apa yang jadi keinginan masyarakat.

Diketahui, Masyarakatnya ingin dilibatkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan. Dijelaskan, tidak ada yang tidak bisa dilakukan dalam kawasan hutan kecuali hal yang ilegal.

“Ketika masyarakat punya keinginan untuk sama-sama memanfaatkan, dipersilahkan. akan kami arahkan membentuk kelompok yang dikuatkan dengan SK Kades, kemudian sampaikan kepada kami untuk kerja sama, “ucap Bambang Trisula.

Menurut Bambang Trisula dalam pertemuan tersebut juga dihadirkan kelompok-kelompok masyarakat yang sudah mengelola kawasan hutan untuk berbagi pengalaman. Seperti Kelompok HKM (Hak Kelola Masyarakat) Pantai Takari dengan luas 59 hektar dalam HL Bukit Rebo yang telah mengantongi SK Menteri dengan potensi pariwisata.

Kemudian HKM Mutiara Timur dalam Kawasan HP Bukit Rebo, dengan luas 13 hektar. Pihaknya juga akan menyambut dengan baik, ketika ada kelompok masyarakat baru yang ingin ikut berusaha mengelola kawasan hutan.

“Dan terkait hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan, adapun mereka yang memiliki bukti kepemilikan yang sah bisa diselesaikan di Kementerian KLHK RI. “Terkait konflik tenurial, dapat diselesaikan di Kementerian KLHK RI, semua permasalahan ada solusi penyelesaiannya,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan Wartawan, Senin (20/07/2020) di Kantor Desa Rebo ,Acara tersebut berjalan dengan lancar dan Alhamdulillah juga tidak ada halangan.

Sementara itu, Camat Sungailiat, Drs Suhardi dalam sambutannya menyampaikan antara lain adalah memberikan edukasi pemahaman kepada masyarakat tentang kawasan Hutan Lindung bagaimana pemanfaatannya, pengurusan ijin apa saja yang bisa dikerjakan dalam kawasan.

“Kemudian terkait Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) yang telah dikeluarkan harus melibatkan dan mempekerjakan masyarakat setempat. Persoalan mengenai ijin jasa lingkungan dalam kawasan yang telah dikeluarkan agar dibuat petanya, supaya masyarakat tahu dan jelas,” jelas Drs.Suhardi selaku Camat Sungailiat Kabupaten Bangka.

Sedangkan Ardi Holi salah satu warga Dusun Tanjung Ratu yang hadir dalam acara sosialisasi itu menyampaikan agar pemerintah memiliki solusi dalam penyelesaian tanah-tanah masyarakat berupa kebun yang sekarang masuk kawasan Hutan Lindung.

Ia pun sangat menaruh harapan besar kepada Pemerintah agar dapat segera membebaskan tanah yang dimaksud dan menyerahkan kepada masyarakat yang telah menguasai secara turun temurun.

Seperti perjuangan yang telah kami lakukan kemarin-kemarin bersama Anggota DPRD saat melakukan reses atau berkunjung kesini untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Akan tetapi, Selama ini kami dibuat bingung, mengapa tanah kebun tersebut tiba-tiba sampai masuk Hutan Lindung, padahal dahulunya tidak?

Dengan masuk kawasan, masyarakat tak dapat berbuat apa-apa, karena menebang pohon diatas tanah tersebut yang telah mereka tanami seperti karet dan kelapa dilarang.

“Sehingga keadaan ini dapat membuat kami miskin, karena lahan kebun yang kami tanami pohonnya tidak dapat kami tebang, kami merasa sangat sulit untuk bertindak sedangkan lahan tersebut merupakan nyata adalah milik kami sebagai masyarakat disekitar ini,“ tegas Ardi.

Terpisah, dikatakan Suhendro, warga dusun Tanjung Ratu dan seorang aktifis LSM KPMP (Komando Pejuang Merah Putih) Kabupaten Bangka dirinya meminta kepada Pemprov Babel agar tanah masyarakat dalam kawasan agar dikembalikan.

Dari sejarah penguasaan tanah tersebut seperti kebun dengan tanam tumbuh diatasnya. Walaupun tidak memiliki surat, karena dulu memang jarang dibuatkan surat, masyarakat tetap merasa memiliki berdasarkan bukti diatasnya.

“Harapan saya agar hak masyarakat atas tanah tersebut segera dikembalikan, dan pihak pemerintah yaitu mengenai batas kawasan hutan agar instansi terkait melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada warga agar ada pemahaman lebih jelas kedepannya,” harap Suhendro.

Kepala Desa Rebo, Fendi pada kesempatan itu mengatakan supaya pihak Pemerintah Desa Rebo juga sudah mengajukan Pembebasan Lahan dari Kawasan Hutan lewat program TORA.

Termasuk kebun kebun warga tetapi yang di setujui oleh Kementerian hanya untuk permukiman, Fasos dan Fasum, serta sudah di tata batas oleh TIM BPKH wilayah XIII Pangkalpinang dan TIM.

“Tetapi sampai sekarang belum keluar SK dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI nya. Saya berharap SK TORA dari Kementerian segera keluar sehingga Masyarakat mempunyai kepastian hukum,” pinta Fendi, Kades Rebo.

Lebih jelas diuraikan Kades Rebo, Fendi, diketahui acara tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Desa Rebo dan Pemerintah Desa Rebo mengharapkan bantuan dari Pihak KPHP dan Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung untuk membantu dan mendengarkan keluhan warga Desa Rebo.

“Apa lagi masyarakat Desa Rebo yang saat ini sudah lama berkebun di Kawasan Hutan tersebut. Oleh sebab hp itu, maka masyarakat Desa Rebo sudah waktunya dan layak untuk mendapatkan legalitas dalam mengelola lahan mereka,” harapnya.

Reporter : Budi.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d