DaerahHuKrimPolitik

Sarat Kepentingan dan Bukan Berdasarkan Fakta, Musa Weliansyah Tantang Kasubdit TKSK Kemensos RI 

×

Sarat Kepentingan dan Bukan Berdasarkan Fakta, Musa Weliansyah Tantang Kasubdit TKSK Kemensos RI 

Sebarkan artikel ini

LEBAK-Menanggapi pernyataan Kepala Sub Direktorat TKSK dan Karang Taruna pada Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Dwi Cita Wasih di beberapa media online soal tudingan monopoli pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lebak Provinsi Banten dianggap mengada-ngada.

Menurut anggota DPRD Lebak Fraksi PPP, Musa Weliansyah menilai apa yang disampikan oleh Kasubdit TKSK tersebut, sarat kepentingan bukan berdasarkan fakta lapangan secara obyektif dan profesional.

Click Here

“Saya menilai pendapat tersebut sarat kepentingan dan hanya berdasarkan pada informasi yang tidak akurat ini tidak semestinya dilontarkan, karena belum adanya jawaban klarifikasi dari Dinsos kabupaten, saya tantang Kasubdit TKSK dan Karang taruna turun langsung kelapangan jangan berpendapat yang tidak mendasar dan tidak rasional,” kata Musa Weliansyah menanggapi pernyataan Kasubdit TKSK kepada awak media, Kamis (16/07/2020).

Menurut Musa, harusnya pernyataan Kasubdit TKSK jangan hanya berdasarkan asumsi dan tak menguasai materi fakta di lapangan. Sebab katanya, studi kasus dugaan monopoli ini bukan hanya pada program sembako tahun 2020.

“Pada tahun 2019 (Januari-Oktober) di Kabupaten Lebak dari total 403 agen BPNT hanya ada satu supplier yaitu PT Aam Prima Artha. Dan pada bulan November 2019 di lima kecamatan yaitu Cihara, Panggarangan, Bayah, Cilograng dan Cibeber pindah ke PT KenziOne dengan total 63 (enam puluh tiga) Agen BPNT. Namun pada bulan Desember di tahun yang sama kembali lagi ke PT Aam Prima Artha karena adanya dugaan itimidasi akan dituntut dengan dalih sesuai MoU antara Agen BPNT dan PT Aam Prima Artha yaitu satu tahun,” jelasnya.

Musa juga membeberkan, pada lanjutan program Kemensos RI yakini program BSP tahun 2020, PT Aam Prima Artha (PT APP) dinilai masih melakukan praktek monopoli sebagai supplier.

“Pada tahun 2020 (Januari-April) di Kabupaten Lebak baru masuk tiga agen komoditi yaitu PT. Aam Prima Artha Bulog dan CV Astan namun jumlahnya dibawah 150 agen, jadi PT. Aam Prima Artha masih menguasai di atas 60% agen dan pada bulan Mei 2020 ada sekitar 8 agen yang mandiri. Saya kira kasubdit harus membaca lagi Uu No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Peraktek Monoploli  pasal 25, Adanya dua atau tiga pengusaha bisa daja terjadi monopoli.

Persoalan monopoli yang dilakukan oleh PT. Aam Prima Artha diduga terjadi juga di Kabupaten lain seperti Kabupaten Serang yang hanya satu suppler hingga sekarang, termasuk Kabupaten Pandeglang Tahun 2019.

Pernyataan Kepala Sub Direktorat TKSK dan Karang Taruna Kemensos RI terkait mebolehkan TKSK menjadi pengusaha saya sangat sepakat akan tetapi bukan menjadi pengusaha supplier komodity pada perogram BPNT dan BSP karena akan menimbulkan complic of interest seperti yang terjadi sekarang ini, terlebih Dani Samiun selaku ketua fornas TKSK menjadi wakil direktur PT. AAM PRIMA ARTHA Setelah adanya perogram BPNT ini beliau sebelumnya bukan pengusaha komodity dan pada pedoman umum sembako cukup jelas TKSK bagian dari pelaksana perogram BPNT dan kerjanya diarur oleh Undang-undang jadi Kasubsit TKSK jangan asal ngomong dong Lebih lucu dan aneh lagi beliau bilang tidak tahu soal Fornas TKSK.

(Dra/Tim)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d