Daerah

Hentikan Kegaduhan di Masyarakat, Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten Apresiasi Pencabutan Gugatan oleh Pihak Penggugat

×

Hentikan Kegaduhan di Masyarakat, Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten Apresiasi Pencabutan Gugatan oleh Pihak Penggugat

Sebarkan artikel ini

SERANG – Setelah pada sidang pertama Pihak Penggugat mengajukan Permohonan Pencabutan Gugatan, pada lanjutan Persidangan Gugatan Perkara Perdata No.70/Pdt.G/2020/PN.Srg berkaitan dengan Pemindahan RKUD Pemprov Banten di Pengadilan Negeri Serang masuk pada sidang yang ke-2 dengan dipimpin oleh Hosianna Mariani Sidabalok, selaku Ketua Majelis Hakim serta Arief Hakim Nugraha dan Guse Prayudi selaku anggota dengan agenda pembacaan Putusan Penetapan Majelis Hakim yang memutus menerima permohonan Pecabutan Gugatan dari pihak Ojat, Ikhsan ahmad dkk selaku Pihak Penggugat.

Dalam Press Rilisnya, Asep Abdullah Busro, SH. CLA., Ketua Tim Pengacara /Kuasa Hukum Gubernur Banten, Mengatakan, “Menyikapi hal tersebut perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Click Here

1. Kami menghormati dan mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang telah mengesahkan Permohonan Pencabutan Gugatan yang diajukan Pihak Penggugat.

2. Kami memandang bahwa pencabutan Gugatan oleh Pihak Penggugat adalah disebabkan *Pihak Penggugat baru menyadari kelemahan gugatannya* yang tidak memenuhi syarat formal yuridis karena kurang pihak (plurium litis consortium) karena tidak memasukan BGD sebagai pihak dalam Gugatan padahal dalam Perda No.5/2013 penambahan dana penyertaan modal dari Pemprov Banten ke Bank Banten harus melalui BGD sebagai Induk Perusahaan Bank Banten (holding company).

3. Disisi lain kami turut mengapresiasi pencabutan Gugatan oleh pihak Penggugat karena menghentikan kegaduhan di masyarakat dan menjaga iklim kondusif yang akan berdampak positif dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Bank Banten dan mendukung langkah-langkah pemulihan kondisi dan penguatan Bank Banten yang sedang dilakukan oleh Pemprov Banten dan Direksi Bank Banten,” Rabu, (01/07/2020).

Reporter : Usep_Red

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d