DaerahEkBis

Pemkab Takalar Hapus Denda Administrasi PBB Selama Pandemi Covid-19

×

Pemkab Takalar Hapus Denda Administrasi PBB Selama Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, SEKILASINDO.ID — Penghapusan denda keterlambatan sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat selama masa pandemi Covid-19.

Dengan berbagai pertimbangan yang intinya untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah Kabupaten Takalar telah menghapus denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB selama pandemi Covid 19.

Click Here

Bupati Takalar H. Syamsari S. Pt., MM, mengatakan, penghapusan denda administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran diputusakan sejak bulan lalu.

Kebijakan ini diambil setelah melihat situasi ekonomi yang dialami oleh masyarakat di tengah pandemic Covid-19.

“Penghapusan denda administrasi ini kita putusakan karena melihat situasi dan kondisi atas dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan Covid-19,” Penghapusan denda adminitrasi keterlambatan pembayaran PBB pedesaan dan perkotaan terhitung sejak 2014 hingga 2019.

Kebijakan yang dianggap bisa meringankan beban masyarakat ini berlaku hingga 31 Oktober 2020.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d