HuKrim

Berkas Sudah P-21, Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Limpahkan Kasus Pencurian dan Curanmor di Kejari Bangka Barat

×

Berkas Sudah P-21, Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Limpahkan Kasus Pencurian dan Curanmor di Kejari Bangka Barat

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT-Satuan Reskrim Kriminal Polres Bangka Barat menyerahkan dua tersangka yakni inisial Ag Als Sa Dan Jo Als Jo di Kejaksaan Negeri
Bangka Barat, karena berkas perkaranya sudah dianggap lengkap dan P-21 oleh jaksa Penuntut Umum, Jum’at (22/05/2020).

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan tersangka Ag Als Sa Dan Jo Als Jo ditangkap oleh personil Polsek mentok, saat itu pelaku melakukan pencurian dengan cara melalui pintu rolling door yang pada saat itu dalam kondisi tidak terkunci.

Click Here

Saat dilakukan penyelidikan para pelaku akhirnya ditangkap oleh satuan reskrim Polsek mentok di kawasan Parit Tiga Jebus, saat dilakukan penangkapan pelaku langsung menyerahkan diri tanpa ada perlawanan,

Saat itu juga pelaku langsung diamankan oleh personil dan turut menyita barang bukti berupa tiga unit Handphone yang terdiri dari satu unit handphone samsung galaxy plus tab 7.0 berwarna hitam

Satu unit handpohne samsung galaxy grand frime berwarna putih abu-abu, satu unit handphone blackberry Z10 warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo FI tahun 2017 dengan No. Pol : BN 2146 RF

Anggota Unit Reskrim Sek Muntok melaksanakan penyerahan tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan TP “PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN” sesuai LP/B100/III/2020/BABEL/RESBABAR/SEK MTK, tgl 30 Maret 2020 tersangka An. Ag als Sa dan Jo Als Jo ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat,
AKP Andri Eko S.I.K membenarkan pelimpahan tersangka An. Ag als Sa dan Jo Als Jo ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat dalam kasus Pencurian.Kejaksaan Negeri Bangka Barat , berhubung berkas perkaranya sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan Negeri Bangka Barat.

“Para pelaku kami tanggkap karena telah melakukan pencurian handpohne dan sepeda motor di terminal muntok dengan cara melalui pintu rolling door yang pada saat itu dalam kondisi tidak terkunci, sesuai dengan perintah dan atensi serta penegasan Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko S.I.K segala bentuk kejahatan diwilayah hukum Polres Bangka Barat , kami akan tindak tegas, Khususnya kasus  pencurian,” Ujar kasat reskrim.

(Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d