DaerahHot NewsHuKrim

Bawaslu Takalar Kaji Rancangan Undang-Undang Pemilu

×

Bawaslu Takalar Kaji Rancangan Undang-Undang Pemilu

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, SEKILASINDO.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Takalar Siang tadi Senin Pukul 10.30 – 12.00 Wita (18/05/2020) Mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Analisis Hukum Rancangan Undang Undang Pemilihan Umum bersama dengan Bawaslu Kab/Kota Se-Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Via Aplikasi Zoom Cloud Meeting.

Kordiv Hukum dan Datin Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Adnan Jamal, SH., MH dalam arahannya menyampaikan bahwa “Harapan kami kepada Bawaslu Kab/Kota Se-Sulawesi Selatan adalah agar dapat membuat Analisis Kajian Hukum terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu khususnya terkait Sanksi Administratif Pemilu,” ungkapnya.

Click Here

Adnan menambahkan bahwa, “Kedepannya Undang-Undang Pemilu akan menjadi Payung Hukum bagi Penyelenggara Pemilu, olehnya itu kita harus mengkaji lebih jauh Rancangan Undang-Undang Pemilu ini sebelum ditetapkan menjadi Undang-Undang,”.

Dalam Rakor tersebut, teknis penulisan naskah kajian Rancangan Undang-Undang Pemilu disampaikan oleh M. Haekal Ashri, S.H., M.H dan Abdi, S.H Selaku Staf Hukum dan Datin Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, setelah itu membagi menjadi 3 kluster isu kajian yakni Sanksi Administratif bagi Penyelenggara Pemilu, Sanksi Administratif bagi Peserta Pemilu dan Sanksi Administratif Per Tahapan Pemilu.

Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kab. Takalar Syaifuddin, S.H menyampaikan bahwa “Pada Rakor tersebut kami di Bawaslu Takalar mendapat amanah untuk melakukan Analisis Kajian Hukum Rancangan Undang-Undang Pemilu terkait Sanksi Administratif Per Tahapan Pemilu.” Ujar Syaifuddin.

“Insya Allah Satu minggu kedepan kami akan melakukan Analisis Hukum Rancangan Undang-Undang Pemilu dan hasilnya akan kami laporkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.” Tutup Syaifuddin.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d