Daerah

Pasca Vicon, Kepala BPBJ Pasangkayu: Pengguna Anggaran dan PPK Ikuti Aturan

×

Pasca Vicon, Kepala BPBJ Pasangkayu: Pengguna Anggaran dan PPK Ikuti Aturan

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Pasangkayu pasca Video Conference (ViCon) dengan LKPP, BPKP, KPK, BPK, Medagri dan Kepolisian RI digelar diruang Media Center kantor Bupati Pasangkayu.

Kepala BPBJ Pasangkayu, Abd Malik mengatakan, dalam hal menanggapi pandemi Covid-19, kami disini dibagian BPBJ menyampaikan kepada pengelola, khususnya bagi pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat.

Click Here

“Kami sarankan agar pengguna anggaran dan PPK agar mengikuti aturan – aturan yang ada di BPBJ dan itu harus sesuai (aturan-red)”,ungkapnya rabu 8/4/2020.

Lebih jelas Malik sampaikan, bahwa aturan yang harus diikuti pertama peraturan lembaga nomor 13 tahun 2018 tentang penanganan keadaan darurat.

“Kedua, surat edaran nomor 3 tahun 2020 tentang tahapan pelaksaan BPBJ dalam rangka penanganan Covid-19 dan ketiga adalah surat edaran KPK tentang pengawasan atau pengendalian terhadap KKN”,terangnya.

Malik juga sampaikan, kami dari BPBJ, bahwa proses tahapan dalam hal ini tender khususnya di (BPBJ-red) tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya dan itu sudah disampaikan surat edaran LKPP nomor 5 tahun 2020, pembuktian kualifikasi, klarifikasi dan negosiasi dapat dilaksanakan secara online.

“Adapun yang perlu diingat bagi pengguna anggaran maupun PPK harus bertindak secara cepat, tepat dan efesien di dalam mengambil langka proses BPBJ,” terangnya.

(Roy Mustari)

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d