Pendidikan

SMPN 1 Pasangkayu Akui Lambat Menerima Edaran Disdikpora

×

SMPN 1 Pasangkayu Akui Lambat Menerima Edaran Disdikpora

Sebarkan artikel ini

 

PASANGKAYU –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia dalam mencegah penyebaran wabah Corona Virus-19 (Covid-19), sehingga Bupati Pasangkayu mengeluarkan surat edaran nomor 180.6/004 tahun 2020, sejak 17 maret lalu tahun ini.

Click Here

Sementara dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pasangkayu langsung merespon dan mengeluarkan surat edaran nomor 420/274/SET/III/2020 pada 18 maret kemarin untuk ditindaklanjuti tiap sekolah tingkat TK, SD, SMP/Sederajat.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Pasangkayu, Asrianur menyampaikan, kami baru menerima surat edaran dari Disdikpora kemarin (18/3/2020), sementara Bupati telah mengeluarkan (edaran-red) pada selasa 17/3/2020, jadi hari ini kita menyampaikan ke tiap Siswa – siswi agar tetap menjalankan mata pelajaran seperti biasa setelah diliburkan.

“Kami lambat menerima surat edaran dari Diknas Pasangkayu, itupun melalui group Watshapp (WA) Kepsek se – Kabupaten Pasangkayu, sekitar pukul 17 wita,” ucapnya, Kamis (19/3/2020).

Para guru telah menyampaikan kepada siswa – siswi, bahwa terhitung besok sampai 31 Maret murid harus tetap menjalankan tugas yang telah diberikan oleh (guru-red).

Bukan berarti liburan keluar kota, tetapi murid tetap melakukan tugas sesuai mata pelajaran di sekolah dan masing – masing murid belajar di rumahnya.

“Kalau 4 mata pelajaran di sekolah, maka murid juga harus belajar sesuai loster (mata pelajaran-red), selain itu siswa dapat bertanya melalui WA gurunya,” ungkap Asrianur.

Reporter : Roy Mustari

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d