HuKrim

Tak Menyetor Pajak Ke Kas Negara, Kejari Pangkalpinang Lakukan Ini

×

Tak Menyetor Pajak Ke Kas Negara, Kejari Pangkalpinang Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, pada Rabu (18/3/2020) telah menerima pelimpahan tahap 2 dari Penyidik Dirjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung terhadap tersangka serta barang bukti dalam tindak pidana perpajakan atas nama tersangka Boedik Wahyudi bin Harsoni.

Tersangka tersebut oleh penyidik Dirjen Pajak dijerat dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUHP. Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan yaitu tidak menyetorkan ke kas negara pajak PPH 21 yang telah dipotongnya, dengan Kerugian negara sebesar Rp355.496.640,-

Click Here

Terhadap Boedik Wahyudi kemudian dilakukan penahanan di Lapas Tuatunu. Berkas perkaranya tersebut akan segera dilimpahkan ke PN Pangkalpinang.

“Jadi ini perkara tahap 2 dari penyidik ke penuntut (jaksa). Penyidiknya PPNS dari Kanwil BJP Sumsel”, kata Edowan, Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang seizin Kajari RM Ari Prio Agung saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (18/3/2020).

Disebutkan Edowan, adapun tersangka pajak ini dengan sengajak tidak menyetorkan.

“Tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari kurun Januari 2017-Desember 2017 dengan nilainya Rp 355.496.640 tidak disetorkan”, kata Edowan.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d