Politik

KPU Pasangkayu Tunggu Tanggapan Masyarakat Tahap II

×

KPU Pasangkayu Tunggu Tanggapan Masyarakat Tahap II

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU – Setelah melewati tes wawancara bagi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS), akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu mengumumkan hasil peserta (PPS-red) sesuai Nomor : 115/PP.04.02-Pu/7601/KPU-Kab/III/2020, minggu 15/3/2020.

Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad, menyampaikan, calon peserta PPS telah melalui tes wawancara selama 3 hari bersamaan dengan dibukanya masa tanggapan masyarakat tahap II dan mulai terhitung minggu 15/3/2020.

Click Here

“Setelah diumumkan yang lulus tes wawancara sebanyak 189 orang, kami juga membuka kesempatan kepada Masyarakat untuk memasukkan tanggapannya terhadap calon PPS yang telah kami tetapkan dan terhitung mulai minggu15 hingga 17/3/2020, berarti masih ada waktu selama 2 hari kedepan,” ucapnya.

Lanjut Syahran katakan, jika ada tanggapan yang masuk dari Masyarakat, akan dilakukan klarifikasi kepada calon PPS yang telah ditetapkan selama 2 hari mulai 18 hingga 19/3/2020.

Jika dari hasil klarifikasi calon PPS terbukti bersalah sesuai dengan tanggapan yang masuk, maka kami akan lakukan penggantian melalui mekanisme Pleno hasil (Klarifikasi-red) masyarakat.

“Pasca klarifikasi, kami kembali mengumumkan calon PPS terpilih tahap II selama 2 hari terhitung mulai tanggal 20 hingga 21 maret, selanjutnya pelantikan dan pengambilan sumpah bagi calon Anggota PPS terpilih dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2020,” jelasnya.

(Roy Mustari)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d