HuKrim

Ditengarai Sarat Pelanggaran, Kabel bawah Laut Beroperasi di Perairan Laut Indonesia

×

Ditengarai Sarat Pelanggaran, Kabel bawah Laut Beroperasi di Perairan Laut Indonesia

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA – Pemberian izin kapal asing untuk pemasangan kabel bawah laut yang beroperasi di perairan laut Indonesia akhir-akhir ini menuai banyak sorotan yang ditengarai sarat dengan pelanggaran aturan.

Click Here

Hal ini disampaikan perwakilan masyarakat yang mengadu, Hironimus Abi bahwa kasus ini telah diadukan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima pada tanggal 18 Desember 2019. Dan juga mengadukan ke Direktur Krimsus Polda Metro Jaya, pada tanggal 11 Desember 2019 lalu.

“Kami telah melaporkan ke beberapa instansi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan pada Dirjen Perhubungan Laut atas Izin Kapal Asing, kabel bawa laut beroperasi di perairan laut Indonesia,” ucap Abi, Kamis (30/01/20).

Lebih lanjut dikatakan Abi, sebagai koordinator masyarakat disinyalir terjadi banyak peraturan yang dilanggar terkait pemberian izin beroperasinya kapal asing oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI.

“Kami sinyalir terjadi banyak peraturan peraturan yang dilanggar, seperti pemberian izin beroperasinya kapal asing oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia,” tegas Abi

Atas alasan tersebut diatas, maka perwakilan masyarakat yang mengadu berharap jika benar apa yang ditengarai, pelanggaran banyak aturan, perizinan, maka mereka sangat yakin dan percaya bahwa Lembaga yang berwenang, dalam hal ini DirJen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.

Segera melakukan klarifikasi kebenaran pemberian izin tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku hal yang sama sangat diharapkan respon dari Kepolisian dan KPK serta instansi terkait dan DPR untuk menanggapi pengaduan masyarakat tersebut.

“Jika benar apa yang ditengarai itu benar, maka kami sangat percaya dan mengharapkan Lembaga yang berwenang dalam hal ini DirJen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI. Segera melakukan klarifikasi kebenaran pemberian izin tersebut, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku hal yang sama sangat diharapkan respon dari Kepolisian dan KPK serta instansi terkait dan DPR untuk menanggapi pengaduan kami dengan beberapa poin tersebut,” jelas Abi.

(Red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d