HuKrim

Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian  Mendekam di Hotel Prodeo Polsek Panyabungan

×

Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian  Mendekam di Hotel Prodeo Polsek Panyabungan

Sebarkan artikel ini

MADINA-Kapolres Madina, Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil unit Reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Kapolsek Panyabungan, Akp Andi Gustawi, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H.

Berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis KIM dari dalam rumah milik Mukri als Mande yang beralamat di Pasar Jonjong Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Selasa kemarin (14/01/2020

Click Here

Kedua pelaku yang diamankan,  yakni Anwar Husein, 29 tahun, Wiraswasta, alamat Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina dan Ahmad Rasyid, 32 tahun, Wiraswasta alamat Pasar Jonjong Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa Enam lembar kertas rekapan angka-angka judi jenis KIM, Dua buah pulpen dan satu unit HP merk OPPO type A37 warna Putih serta Uang kertas RI sebanyak Rp. 82.000,-

“Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya kamipun bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti” jelas Iptu Parsaulian Ritonga, S.H.

“Selanjutnya kedua pelaku kami boyong ke Mapolsek Panyabungan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia” pungkas Kanit Reskrim Polsek Panyabungan.

“Terhadap kedua pelaku kami menerapkan pasal Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara” tandas Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H.

(Rin/Yogi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d