Daerah

Pemkab Lebak Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana

×

Pemkab Lebak Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana

Sebarkan artikel ini
Foto. Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, memimpin rapat Evaluasi Penanggulangan Darurat Bencana, di Aula Multatuli Setda Lebak, Selasa (14/01/2020).

LEBAK, SEKILASINDO.COM – Pemerintah Kabupaten Lebak menggelar Rapat Evaluasi Penanggulangan Darurat Bencana, di Aula Multatuli Setda Lebak, Selasa (14/01/2020).

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kepala OPD, Instansi terkait serta para relawan dari berbagai asosiasi dan para undangan lainnya.

Click Here

Dalam rapat, Bupati, menyampaikan masa tanggap darurat bencana untuk Kabupaten Lebak diperpanjang hingga tanggal 31 Januari 2020 mendatang.

Bupati juga mengklarifikasi terkait informasi yang beredar tentang pendistribusian logistik yang tidak merata dalam pendistribusian ke setiap desa.

“Terkait berita yang beredar tentang logistik yang tidak sampai kepada korban, saya pastikan tidak ada korban yang tidak menerima bantuan logistik, itu kenapa saya setiap hari turun ke lapangan, karena saya ingin memastikan bahwa bantuan logistik ini tersalurkan dan tepat sasaran” jelas Bupati.

Disebutkan Bupati, dampak bencana, mengakibatkan 1.110 rumah rusak berat, 230 rusak sedang, 309 rusak ringan dan terbawa arus banjir bandang sebanyak 1.649 rumah.

Kemudian, kerusakan lahan pertanian, persawahan seluas 890,5 HA, Holtikultura seluas 7,5 HA, dan lahan perikanan seluas 10,3 HA.

Sedangkan untuk kerusakan infrastruktur, jembatan sebanyak 27 unit, daerah irigasi sebanyak 5 DI, 1 kantor Kecamatan dan 3 kantor desa.

Sementara untuk korban terkena dampak bencana ,9 orang meninggal, 2 orang hilang, 1 orang luka berat, 66 orang luka ringan dan sebanyak 1.392 KK mengungsi.

Sementara itu, Budi Sugianto, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menyampaikan dalam rapat bahwa dokumen-dokumen penting seperti Ijazah, STNK, SIM dan lain sebagainya yang merupakan milik korban terdampak bencana banjir bandang dapat direstorasi di Badan Arsip Nasional melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lebak. Provinsi Banten.

“Tolong kepada para Camat dan Kades setempat untuk mensosialisasikan kepada masyarakatnya dan warga dan jajaran staf nya untuk didata siapa saja yang kehilangan dokumen penting. Nanti diserahkan langsung ke kami lalu kemudian kami bawa ke Badan Arsip Nasional untuk direstorasi,” jelas Budi.

(Dra)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d