Daerah

Bawaslu Panggil 2 Oknum ASN Pasangkayu

×

Bawaslu Panggil 2 Oknum ASN Pasangkayu

Sebarkan artikel ini

 

PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM – Di duga ada 2 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar Netralitas dan Kode Etik, sehingga keduanya di panggil oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.

Click Here

Kordiv HPP dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Syamsudin, mengatakan, bahwa dua oknum PNS yang diduga telah melakukan pelanggaran netralitas dan Kode Etik dan PNS tersebut resmi dijadikan temuan Bawaslu sejak Sabtu (11/1/2020).

“Adapun temuan dengan Nomor 002/TM/PB/30.03/I/2020 dengan inisial MH, sementara Nomor 003/TM/PB/30.03/I/2020 berinisial BH, sebelumnya undangan klarifikasi sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan dan diharapkan kooperatif untuk hadir untuk memberi keterangan sebenarnya,” katanya Minggu 12 Januari 2020.

Menurut Syamsudin, berdasarkan waktu penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, (Bawaslu-red) hanya memiliki waktu paling lama 3 hari sejak temuan tersebut diterima dan diregistrasi. Namun, bisa saja bertambah menjadi 5 hari kalender jika kami masih membutuhkan keterangan tambahan.

“Berdasarkan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017, kami dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran sangat sempit, sekitar 3 hari berdasarkan hari kalender dan total penggunaan waktu paling lama 5 hari,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Syamsudi juga menyampaikan, terkait proses yang dilakukan, dirinya belum bisa menyampaikan secara gamblang terhadap perkara tersebut, mengingat pihak-pihak yang dipanggil masih sebatas dimintai keterangan.

“Nantilah setelah semua proses ini rampung, kita masih ada pada tahap klarifikasi dan biarkan proses berjalan, persoalan melanggar atau tidaknya akan ditentukan oleh hasil kajian Bawaslu,” pungkasnya.

Reporter: Roy Mustari

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d