HuKrim

3 Proyek Penunjukkan Langsung Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka, Ditemukan Adanya Perbuatan Melawan Hukum

×

3 Proyek Penunjukkan Langsung Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka, Ditemukan Adanya Perbuatan Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini

SUNGAILIAT, SEKILASINDO.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Bangka R. Jeffri Huwae melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Adtya Sulaeman mengatakan, dari hasil pemeriksaan 3 Proyek Penunjukkan Langsung ( PL) Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

“Hasil pemeriksaan sementara terkait pengerjaan 3 proyek Dinparpora Bangka ada perbuatan melawan hukum dan perkara ini masih berlanjut,” ungkap Aditya Sulaeman, Senin ( 2/12 ) Siang bertempat diruang kerjanya.

Click Here

Ditambahkannya, Kejari Bangka dalam waktu dekat akan meminta tim ahli untuk menghitung potensi kerugian negara, Mengenai pengerjaan proyek 2 unit toilet beserta 1 unit Mushola milik Dinparpora Bangka

“Upaya kita dalam waktu dekat akan meminta tim ahli untuk menghitung potensi kerugian negara. Jika hasilnya nanti ada anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, kita bicarakan dengan tim. Dari sana nanti baru kita putuskan apkah proses hukumnya dilanjutkan atau uang kerugian negara dikembalikan,” tambah Aditya.

Menurutnya, jika opsi yang diambil adalah pengembalian kerugian negara, dari proyek Dana Bantuan (Daba) provinsi Bangka Belitung ini, maka akan ada konsekuensi administratif terhadap perusahaan pelaku pekerjaan.

“Kalau ternyata penuntasannya cukup dengan mengembalikan kerugian negara, tetap akan ada konsekuensi terhadap perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Yang jelas perusahaan tersebut akan di blacklist. Sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN ) dinas terkait yang terlibat harus ada sangsi dari bupati sifatnya wajib,” jelas Aditya lagi.

Lanjut Aditya Sulaeman sampai saat ini pihak kejari masih terus memanggil pihak yang ada kaitan terhadap pengerjaan proyek tersebut.

“Pemanggilan pihak yang ada kaitannya terhadap pengerjaan proyek toilet dan mushola itu, masih terus kita lakukan untuk dimintai keterangan guna fool data,” jelasnya.

Disinggung mengenai apakah ada azas manfaat pembangunan 2 unit toilet serta 1 unit mushola, Kasipidsus itu mengatakan belum bisa berkomentar banyak, mengingat bangunan tersebut belum diserahkan ke pihak Desa maupun Kelurahan

“Karena bangunan belum serah terima ke pihak Kelurahan atau Desa kita belum tau bagai mana azas manfatnya, tapi secara manfaat tetap ada namun nanti kita akan lihat apakah bangunan tersebut dikelola atau tidak,” tutupnya.

Reporter : Budi

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d