Daerah

LPK Sulsel Soroti Bangunan Rehab RPS SMKN 3 Bantaeng Tanpa Papan Proyek

×

LPK Sulsel Soroti Bangunan Rehab RPS SMKN 3 Bantaeng Tanpa Papan Proyek

Sebarkan artikel ini
Foto. Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Sulsel, Hasan Anwar, saat meninjau lokasi bangunan rehab RPS di SMKN 3 Bantaeng, Rabu (27/11/2019).

BANTAENG, SEKILASINDO.COM – Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan menyoroti bangunan rehab Ruangan Praktek Siswa (RPS) SMKN 3 Bantaeng tanpa papan informasi proyek yang mana sebagai salah satu syarat menggunakan fasilitas uang negara.

Ketua LPK Sulsel, Hasan Anwar, saat meninjau lokasi mengatakan bahwa Panitia Pembangunan Sekolah, Nikolas Dullah, menganggap pekerjaan tersebut sesuai dengan juknis, Rabu (27/11/2019) pukul 9 pagi.

Click Here

“Silahkan komunikasi langsung dengan Kepala UPT SMKN 3 Bantaeng, Idris Ali, terkait masalah papan proyek,” bebernya Nikolas.

Hasan menduga, tanpa adanya papan informasi proyek itu pihak sekolah tidak transparan karena tidak diketahui jumlah anggaran, sumber dan tahap pengerjaanya.

“Jangankan dari pihak aktivis masyarakat pun berhak mengetahui dan mempertanyakannya, karena ini adalah anggaran negara yang digunakan, sehingga semua elemen terkait ke bawah itu berhak dengan berlandaskan aturan tentang keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

Dijelaskan, dengan adanya program Pemerintah RI terus menggelontorkan anggaran demi meningkatkan mutu pendidikan dan memberi bantuan sarana pendidikan hingga pelosok daerah yang bertujuan meningkatkan mutu dan kualitas pembelajaran.

Namun, kata Hasan, di dalam pelaksanaannya oleh pihak sekolah seringkali dipertanyakan dan mendapat sorotan dari para aktivis anti korupsi.

“Keberadaan plang informasi proyek ini seharusnya memang sudah ada disiapkan sebelum tahap pekerjaan dimulai, yang bertujuan agar pelaksanaan setiap item pekerjaan proyek dapat berjalan dengan maksimal,” ucapnya.

Melalui papan informasi proyek ini, disebutkan Hasan, agar publik dapat memahami bahwa dana bersumber dari APBN atau DAK baik dari Pemda atau pusat.

Foto. Kondisi rehab bangunan RPS SMKN 3 Bantaeng tanpa papan informasi proyek.

“Dengan tidak adanya papan plang informasi proyek dipembangunan rehab tersebut maka pihak sekolah diduga secara sengaja mengindahkan Perpres No.7 thn 2012 tentang pemasangan papan plang proyek wajib dan Keppres No.80 thn 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan memasang papan nama proyek sehingga semakin memperkuat aturan dalam UUD No.14/2008/tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP),” jelasnya.

Selanjutnya, Hasan akan membentuk tim untuk melakukan pengawasan independen terkait kualitas dan kuantitas bangunan tersebut, serta menyiapkan bukti proses hukum selanjutnya.

(Iqbal)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d