DaerahHuKrim

Sekdes Sindangsari 5 Kali Mangkir Hadiri Sidang Senketa Informasi

×

Sekdes Sindangsari 5 Kali Mangkir Hadiri Sidang Senketa Informasi

Sebarkan artikel ini

LEBAK, SEKILASINDO.COM – Sekretaris Desa Sindangsari kali kelima mangkir hadiri sidang di Komisi Informasi (KIP) Provinsi Banten terkait sengketa informasi.

Hal itu, pemohon, Solihin, merasa keberatan karena tidak adanya tanggapan permintaan informasi publik olehnya, yang telah dikirimnya melalui PT Pos Indonesia pada Rabu (24/7/2019) lalu.

Click Here

Solihin awalnya meminta informasi kepada Sekdes selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, namun 10 hari kerja tidak ada tanggapan hingga keluarnya surat kedua.

Mereka juga belum menemukan aturan yang membolehkan dokumen tersebut dalam bentuk hardcopy kepada Solihin.

Setelah itu, Solihin mengajukan surat permohonan sengketa informasi ke KPI Banten dengan nomor surat 008/SLN/Pri-KIP/2019 setelah dirinya mendapatkan jawaban dari kantor desa.

Surat tersebut diterima, Ela Komalasari, pada 06 Agustus 2019 dan pemohon mendapatkan surat Akta Registrasi Sengketa 031/REG-PSI/VIII/2019.

Selajutnya, KIP memanggil, Solihin, pada agenda pemeriksaan awal untuk menghadiri persidangan namun tidak hadir.

Pada persidangan berikutnya, termohon dalam hal ini Sekdes tidak hadir dan hanya dihadiri pemohon Solihin.

Solihin, meminta mediator Hilman, S.E., M.SI. untuk menunda kembali mediasi pada hari Selasa, (10/9/2019) pukul 13.30 WIB.

Pada waktu yang telah ditentukan, persidangan kembali tidak dihadiri oleh pihak termohon.

Pada akhirnya, Solihin menarik diri dari mediasi secara tertulis.

Setelah itu, Solihin kembali menerima surat persidangan, namun tidak dihadiri kembali termohon sehingga sidang pun kembali ditunda.

Pada Kamis (19/9/2019), KIP Banten melalui surat panggilan sidang putusan dan bacaan putusan nomor 031/VIII/KI Banten-PS/2019 melalui amar putusan, memutuskan;

1. mengabulkan permohonan pemohon.

2. Menyatakan bahwa informasi yang diminta pemohon adalah informasi yang bersifat terbuka dan terkait nota pembelanjaan bangunan jika di dalam nota tersebut ada data yang dikecualikan dapat dihitamkan

3. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak salinan putusan diterima oleh Termohon.

Sidang putusan tetap berjalan sesuai jadwal yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Maskur, beserta kedua anggota Majelis, Achmad Nashrudin P bersama Suardi dan selaku panitera pengganti, Hujaji.

(Indra)

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d