LEBAK, SEKILASINDO.COM-Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Posko Garuda Sakti Kabupaten Lebak, Toni Firmansyah angkat bicara terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) masih di bawah standar di PT Meteor Samudra Lestari (MSL) di Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Toni meminta agar PT MSL harus mentaati peraturan Pemkab Lebak yang sudah di tentukan UMK Sebesar 2490.000,- perbulan. Prinsip dasar dari ketentuan ini adalah batas minimum upah yang di perbolehkan, artinya Pengusaha di larang membayar upah lebih rendah, karena sudah di atur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 90 ayat(1). Tegas Toni Rabu(13/11/2019)
Lebih lanjut di katakan Toni, padahal sudah jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 15 tahun 2018 bahwa upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang di tetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. Ujarnya
“Kami berharap kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak ataupun Dinas Tenaga Kerja Propinsi Banten agar menindak tegas pihak PT MSL yang sudah melanggar aturan UU Ketenagakerjaan khususnya terkait UMK.” Desak toni.
Untuk di ketahui,Di beritakan sebelum bahwa PT Meteor Samudra Lestari( MSL)Akui Gaji UMK masih di bawah standar.
(Dra)