Hot NewsHuKrim

Debt Collector Dipolisikan Karena Rampas Kendaraan Dijalan

×

Debt Collector Dipolisikan Karena Rampas Kendaraan Dijalan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

MAKASSAR, SEKILASINDO. COM-
Ketua Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM) Hadi Soetrisno, SH, angkat bicara terkait
maraknya aksi premanisme berkedok penagih hutang.

Dimana mereka seenaknya saja,
melakukan penarikan paksa atau merampas paksa kendaraan konsumen di jalanan yang kerap terjadi di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Click Here

Seperti yang terjadi Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector di wilayah Hukum Polrestabes Makassar jalan Metro Tanjung Bunga.

Dimana aksi terjadi perampasan Berawal saat Hendra, seorang Pengemudi sedang melintas di Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, tiba tiba dicegat oleh dua pengendara motor, 31 Oktober 2019 lalu.

“Saat saya melintas di Jalan Metro Tanjung Bunga saya diikuti terus diminta berhenti pas di depan Pipo. Saya diminta turun dari mobil, kemudian tidak dibiarkan pergi karena ada orang kantor (leasing/pembiayaan) mau datang.”

Beberapa saat kemudian, sekitar tujuh orang yang datang lalu naik duduk dimobil. Mereka mengaku dari pihak perusahaan pembiayaan yang berkantor di Jl AP Pettarani”.

Pada saat itu saya Berdebat dengan mereka sebab, mereka memaksa saya ikut ke kantornya yang terletak di Jl AP Pettarani. Jadi saya bilang kalau mau ambil ini mobil, datang lansung ke rumah Firman selaku pemiliknya, karena saya ini hanya meminjam kendaraan Firman, ujar Hendra.

Hanya saja, apa yang disampaikan Hendra tak disikapi oleh pihak pembiayaan sehingga Hendra yang membawa sejumlah barang pun terpaksa dijemput pulang kerumahnya oleh rekannya .

Setelah pemilik kendaraan, Firman mengetahui bahwa mobilnya di rampas dijalan oleh pihak pembiayaan. Tak lama kemudian dia mengadukan kejadian itu ke Polrestabes Makassar.

“Kami sudah melaporkan terkait perampasan kendaraan oleh debt Collector  ke Polrestabes Makassar, Selasa (12/11/2019) kemarin”.

Firman mengaku mobil Ziagra merah bernomor polisi DD 1765 YH miliknya, dirampas debt collector  saat dikendarai rekannya Hendra.

“Bukan saya yang pakai waktu diambil sama debt Collector,  tapi teman saya yang pakai namanya Hendra,” ujar Firman.

Firman mengaku cicilan mobilnya yang sudah berjalan 1,2 tahun atau sekitar 16 bulan itu, menunggak tiga bulan dan masa waktu kredit 4 tahun namun dia menunggak beberapa bulan, tetapi tidak ada unsur kesengajaan lantaran mobilnya mengalami kecelakaan, dan masuk bengkel asuransi.

Dengan adanya kejadian itu, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM),
Hadi Soetrisno, SH, menyampaikan bahwa tenaga Alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani Bidang Penagihan wajib memiliki sertifikat Profesi di Bidang Penagihan dari Lembaga yang ditunjuk Asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dengan disertai penunjukan.

Begitu halnya, kalau dia mau eksekusi (Penarikan Kendaraan) tidak boleh dilakukan dijalan atau dirumah konsumen. Sebab, Fidusia harus putusan Pengadilan. Kata Hadi Soetrisno, SH.

Jika pihak kreditur (perusahaan Pembiayaan), atau Debt Collector mengambil paksa atau menyita kendaraan tanpa perintah / Keputusan Pengadilan, hanya karena menunggak pembayaran, itu pelanggaran hukum dan dapat dipidana sebagaiamana diatur  dalam pasal 365 jo. 368 KUH Pidana. Ucap Hadi Soetrisno, SH.

Lebih lanjut dikatakan Hadi Soetrisno, SH, “berdasarkan aturan pasal 50 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2014 menyebutkan, “Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan”.

Eksekusi terhadap objek fidusia harus dengan Fiat/Perintah penetapan pengadilan sesuai dengan Karakter parate eksekusi dan menjual atas kekuasaan sendiri atau eigenmachtige verkoop (the right to sale),  penerapannya mengacu pada parate eksekusi yang tunduk kepada pasal 224 HIR, Pasal 256 RBG.

Dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 “objek Fidusia tetap berada dalam penguasaan debitur, bukan kreditur jo. Pasal 33 UU No. 42/1999, penguasaan objek fidusia oleh kreditur dengan alasan menunggak adalah batal demi hukum, tambah Hadi, “mengambil kendaraan/dengan paksa dan menguasainya tanpa Fiat/Perintah pengadilan adalah pelanggaran hukum sebagaiamana diatur  dalam pasal 365 jo. 368 KUH Pidana, “jelas Hadi.

(Ardi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d