Hot NewsHuKrim

Ditlantas Polda Banten tilang 1.356 Pelanggar Lalu Lintas di hari ke delapan

×

Ditlantas Polda Banten tilang 1.356 Pelanggar Lalu Lintas di hari ke delapan

Sebarkan artikel ini

SERANG, SEKILASINDO.COM — Operasi zebra besar besaran terus gencar dilakukan sebagai upaya Ditlantas Polda Banten dan jajarannya guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pengguna kendaraan di provinsi banten, hasilnya Ribuan Pelanggar Lalu Lintas diberikan tilang oleh Ditlantas Polda Banten dan Jajarannya.

Kabagbinops Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani kepada media, Rabu (30/10/2019) mengatakan, dalam operasi di hari ke delapan ini Ditlantas Polda Banten dan jajarannya memberikan 1.356 tilang kepada pelanggar lalu lintas tidak hanya memberikan tilang kepada Pelanggar namun juga pihaknya menyita 28 Kendaraan untuk diamankan karena tidak membawa dokumen dan mati pajak.

Click Here
Salah satu pengendara roda dua, yang terkena raziah operasi Zebra 2019.

Lebih lanjut Hamdani menjelaskan “Dari 1.356 tilang tersebut dengan rincian diantarnya Ditlantas Polda Banten 261 tilang, Polres Serang 158 tilang, Polres Pandeglang 102 tilang, Polres Lebak 51 tilang, Polres Cilegon 159 tilang, Polres Tangerang 531 tilang, dan Polres Serang Kota 94 tilang.” Jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Hamdani menjelaskan selama operasi, ada pelanggar yang tidak mau ditindaklanjuti, sampai kucing-kucingan dengan petugas, atau memilih memutar balik saat melihat petugas. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum sadar hukum.

“Dilapangan masih banyak pengendara yang mencoba menghindar atau putar balik saat melihat ada operasi, kita ingin menumbuhkan dan memupuk tingkat kesadaran warga masyarakat pengguna kendaraan untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan agar lebih tertib dari pada sebelumnya.” Ujar hamdani

Kabagbinops Ditlantas Polda Banten juga mengatakan bahwa pihaknya Dalam aktifitas pengawasan operasi zebra tahun ini, Ditlantas Polda Banten dan Jajarannya telah melakukan upaya upaya sosialisasi kepada masyarakat dengan mengunjungi sekolah sekolah, kampus, komunitas serta melakukan publikasi melalui Radio, Media Sosial, Media cetak, Media Online, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang pentingnya kesadaran hukum berlalu lintas, pungkasnya. (Bidhumas)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d