DaerahHuKrim

Takalar Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu Tingkat Kabupaten di Kecamatan Pattallassang

×

Takalar Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu Tingkat Kabupaten di Kecamatan Pattallassang

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, SEKILASINDO.COM — Pemerintah Kabupaten Takalar menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terpadu di Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Senin (21/10/2019).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Takalar, staf ahli pemerintahan, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri Takalar, Polsek Pattalassang, BPN Takalar, Camat Pattallassang, Lurah Se Kecamatan Pattallassang, Mahasiswa KKN UNM dan perwakilan Siswa SMU 2 Takalar.

Click Here

Dalam materinya, Drs Andy Rijal Mustamin, MM, selaku Staf Ahli pemerintahan pemahaman tentang konstitusi dasar negara kita secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum.

Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (fundamental rights) dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya (EKOSOB) khususnya hak atas pendidikan.

“Inilah yang dilakukan sekretariat Daerah Subag Hukum Guna untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Pattalassang, mendukung gerakan untuk menegakkan supremasi hukum dan mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat,” jelas Andi Rijal.

“Dengan adanya sosialiasi ini semoga terwujud kesadaran hukum, budaya hukum masyarakat dan aparat serta sikap prilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan,” Tambahnya.

Sedangkan Muhiddin S.H selaku Kepala kelurahan Pappa mewakili para Lurah sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum ini, bagaimana masyarakat diajak bersama-sama dalam mencegah dan menghindari tindakan kriminalisasi dalam kehidupan sehari-hari.

Setelah materi kegiatan selesai, dilanjutkan dengan Tanyajawab antara Peserta dengan narasumber mengenai tentang hukum pidana, hidup bersosial dan budaya dalam kebersamaan, hukum perdata dan hukum Hak Azasi Manusia.

(Suherman)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d