Daerah

Kabid Dinas Perhubungan Mubar Ini Terpilih Menjadi Ketua DPD IPKBI Sultra

×

Kabid Dinas Perhubungan Mubar Ini Terpilih Menjadi Ketua DPD IPKBI Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD IPKBI Sultra, La Ode Mustafa., A. Ma PKB., SP., M. Si. Foto: Acriel

MUNA BARAT, SEKILASINDO.COM- Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perhubungan Kabupaten Muna Barat (Mubar), La Ode Mustafa terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua DPD IPKBI Sultra, La Ode Mustafa mengatakan Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) adalah salah satu Organisasi profesi.

Click Here

Dikatakannya, untuk mengakomodir dan menertibkan kendaraan bermotor di Sultra, maka pada Tanggal 14 Oktober 2019, dilakukan pemilihan Ketua DPD Sultra di Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVIII Sultra. “Alhamdulillah saya terpilih menjadi Ketua DPD IPKBI Sultra secara aklamasi. ungkap, La Ode Musatafa, Senin (2019/10/21).

Kabid Agkutan dan Sarana, Dinas Perhubungan Muna Barat inipun menyampaikan bahwa tidak semua yang memiliki Ilmu dan pengetahuan tentang kendaraan bermotor tergabung dalam organisasi IPKBI. “Hanya yang berkompeten dan memiliki pengetahuan kendaraan bermotor menjadi anggota IPBKI. terangnya.

Perlu diketahui, kata Mustafa, pada tanggal 26 September akan digelar pelantikan Ketua dan pengurus DPD IPKBI Sultra. “Insya Allah, akan di hadiri langsung Ketua Umum IPKBI Pusat, Direktur Jendral Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan, Direktur TSDP Ditjendat, Direktur LLAJ Ditjendat dan Para Penguji Kendaraan Bermotor Regional se-Sulawesi. bebernya.

Mustafa, menyebut, setelah pelantikan nanti, dirinya dan jajaran pengurus DPD IPKBI Sultra akan melakukan rapat program kerja.

“Pasca pelantikan, saya akan lakukan rapat program kerja yakni yang pertama akan melakukan pengawasan cepat terhadap mobil barang yang menimbulkan pelanggaran muatan lebih atau pelanggaran ukuran lebih (ODOL), kemudian melakukan pengawasan dan pengujian kendaraan bermotor serta menerapkan setiap kendaraan bermotor memiliki alat pemantul cahaya (APC).

” Jika kendaraan yang diuji tak dilengkapi APC maka dianggap belum lulus uji, sedangkan kendaraan yang ukurannya lebih (ODOL) maka kami akan merekomendasikan kendaraan tersebut dipotong. pungkasnya.

Penulis: Acriel

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d