HuKrim

Satlantas Polres Jeneponto Sosialisasi ke Sekolah Jelang Ops Zebra 2019

×

Satlantas Polres Jeneponto Sosialisasi ke Sekolah Jelang Ops Zebra 2019

Sebarkan artikel ini
Foto. Personil Dikyasa Satlantas Polres Jeneponto sosialisasi ke siswa SMKN 8 tentang tata tertib berlalu lintas jelang Operasi Zebra 2019, Sabtu (19/10/2019).

JENEPONTO, SEKILASINDO,COM – Satlantas Polres Jeneponto sosialisasi ke SMK Negeri 8 Jeneponto sebelum pelaksanaan Operasi Zebra 2019, Sabtu (19/10/2019).

Pelaksanaan dilakukan Personil Dikyasa Sat Lantas Polres Jeneponto, dipimpin Kanit Dikyasa Aiptu Kaharuddin.

Click Here

Sosialisasi dengan menyebarluaskan informasi kepada siswa siswi berkaitan dengan tata tertib berlalu lintas di jalan raya serta kelengkapan mengemudi seperti SIM dan STNK yang harus dilengkapi sebelum berkendara.

Kasat Lantas Polres Jeneponto, AKP Ilham menyebutkan, Operasi Zebra digelar di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari mulai 23 Oktober sampai 5 Nopember 2019.

“Dalam target operasi razia nantinya akan menindak pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pengemudi di bawah umur, melawan arus lalulintas, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, serta kendaraan melebihi muatan,” ucap Ilham.

Untuk sasaran, sambungnya, polisi juga akan menindak kendaraan yang keabsahan SIM dan Ranmor yang tidak sesuai dengan UU/peraturan dan ketentuan (SIM, STNK, TNKB).

Kemudian, terhadap Ranmor yang menggunakan atau memasang lampu isyarat lalu lintas (Rotator/Strobo), serta Ranmor yang melanggar berat muatan dan tidak sesuai peruntukan dan laik jalan serta per UU lalu lintas lainnya.

AKP Ilham juga menegaskan, bahwa polisi lalu lintas juga akan menindak pengendara dengan SIM yang sudah kedaluarsa dan para penunggak pajak kendaraan bermotor (STNK).

“Ya benar. Semuanya harus sesuai aturan. Makanya lebih awal kami lakukan pemberitahuan. Untuk mengingatkan masyarakat sanksi sesuai perundang-undangan,” tegasnya.

Operasi tersebut dimaksudkan agar pengendara tertib administrasi kendaraan bermotor melalui identifikasi keabsahan administrasi sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

(Rils/Firman)

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d