Hot NewsHuKrim

Advokat Angkat Bicara Terkait Kasus Pelecehan Seksual Siswa di Malingping

×

Advokat Angkat Bicara Terkait Kasus Pelecehan Seksual Siswa di Malingping

Sebarkan artikel ini

“Wahyudi: Kasus ini berawal dari pemberian obat dan minuman keras terhadap korban”.

LEBAK, SEKILASINDO.COM — Wahyudi, Koordinator Jaringan Advokasi Hak Perempuan dan Anak, turut prihatin atas Kasus pelecehan seksual terhadap siswi SMK berinisial SR yang tengah melaksanakan PKL di kantor UPT Samsat Malingping. Pasalnya, dirinya menduga kasus tersebut bukan di lakukan oleh satu orang saja, melainkan ada yang membantu.

Click Here

“Saya sangat prihatin, apalagi kepolisian hanya menetapkan satu orang tersangka. Ini sangat disayangkan, karna saya yakin perbuatan ini diduga bukan hanya dilakukan oleh oleh satu orang saja, tetapi ada yang membantu,” kata Wahyudi melalui WA Messenger, Selasa 15/10/2019.

Advokat muda yang selama ini aktif melakukan pendampingan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dan pelecehan seksual, menduga pelaku bukan hanya satu orang bukan tanpa alasan, karena berdasarkan informasi yang beredar di banyak media, menurutnya kasus ini berawal dari pemberian obat dan minuman keras terhadap korban. Ini kata Yudi, harus diusut tuntas oleh Kepolisian.

“Ini harus diperiksa juga obatnya itu obat apa, asalnya dari mana. Penyidik mempunyai hak untuk itu, dengan kata lain bisa saja menetapkan tersangka lainnya dari hasil pengembangan,” terangnya.

Lebih lanjut Wahyudi menerangkan, sesuai dengan pasal 55 KUHP ayat 1 poin 1 (1), yang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana menurutnya antara lain mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan (pidana).

“Kalau hanya ditetapkan satu tersangka ini tidak fair karena ada yang membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, sudah selayaknya yang ikut membantu juga di jadikan tersangka sehingga memenuhi rasa keadilan,” tandasnya.

Di lain sisi, Wahyudi pun meminta kepada instansi terkait, yakni UPT Samsat Malingping agar dapat memberikan sanksi tegas kepada tersangka ND, karena hal yang dilakukannya menurut Wahyudi, sebuah perbuatan keji dan tidak bermoral.

Untuk diketahui, dari tiga terlapor, yang ditetapkan menjadi tersangka hanya satu orang, yakni oknum pegawai honorer Samsat Malingping ND. Sementara AG oknum pegawai Samsat lainnya dan FM, oknum ASN Puskesmas Malingping selaku penyedia obat yang diduga obat keras dinyatakan bebas karena dinilai tidak memenuhi unsur untuk ditersangkakan.

Baca juga :
http://www.sekilasindo.com/2019/10/14/tiga-abg-dibuat-mabok-diduga-dicabuli-oleh-oknum-pegawai-samsat-dan-asn-puskesmas/
http://www.sekilasindo.com/2019/10/14/musa-weliansyah-oknum-pencekokan-dan-pelecehan-seksual-di-malingping-harus-di-tindak-tegas/

http://www.sekilasindo.com/2019/10/15/oknum-pegawai-samsat-pelaku-pelecehan-seksual-siswi-smk-ditetapkan-tersangka/

http://www.sekilasindo.com/2019/10/15/kasus-pelecehan-seksual-siswi-smk-menuai-protes-penegak-hukum-di-tuntut-untuk-tindak-tegas-seluruh-yang-terlibat/
**(Usep/Red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d