HuKrim

Kasus “Pelecehan Seksual Siswi SMK” Menuai Protes, Penegak Hukum di Tuntut Untuk Tindak Tegas Seluruh Yang Terlibat

×

Kasus “Pelecehan Seksual Siswi SMK” Menuai Protes, Penegak Hukum di Tuntut Untuk Tindak Tegas Seluruh Yang Terlibat

Sebarkan artikel ini
Musa Weliansyah, Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Wakil Ketua Fraksi PPP.

LEBAK, SEKILASINDO.COM-– Menanggapi pemberitaan hasil konferensi pers Kapolsek Malingping. Senin (14/10/2019).

Berbagai tanggapan pun muncul dan tak ‘ayal’ menuai protes baik dibeberapa media online maupun media sosial (medsos).

Click Here

Musa Weliansyah, Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Wakil Ketua Fraksi PPP, mengaku kecewa. Pasalnya, dalam ketetapan tersebut hanya di tetapkan satu tersangka yaitu N dan satu korban yaitu S dengan pasal pelecehan seksual.

Padahal, saat kejadian berlangsung, ada 3 orang ABG dibawah umur yaitu : S, J, dan A dan 3 orang laki laki yaitu : N, A, dan F alias MB.

Sebagai wakil rakyat dirinya terpanggil untuk mengawal dan memastikan kelanjutan penanganan kasus tersebut.
Dikatakan Musa, tidak ada celah hukum yang bisa membebaskan setiap orang yang dengan sengaja membiarkan anak dibawah umur mengkonsumsi obat obatan terlarang, miras dan zat lainnya yang membahayakan anak.

“Ini amanat undang-undang nomor 35 tahun 2014 Pasal 76 ayat 1 dan ayat 2,” ujar Musa kepada wartawan sekilasindo.com. Selasa (15/10/2019).

Menurutnya, kasus ini bukan termasuk pada delik aduan yang bersifat absolut jadi siapapun yang mendengar, melihat, mengetahui berhak melaporkan.

“Dan siapapun yang membiarkan anak dibawah umur mengkonsumsi obat terlarang apalagi turut serta itu sama perbuatan melawan hukum dan harus ditindak,” tambahnya.

Jadi, lanjutnya, bila dua pelaku lainnya yang mengetahui bahkan memberi obat tersebut dibiarkan, ia akan segera melaporkan masalah ini ke Propam Polda Banten.

“Saya akan kawal kasus ini hingga tuntas, Kedua pelaku F dan A bisa dijerat pasal 89 ayat 2 UU 35 th 2014,” tegas Anggota Dewan asal Dapil V tersebut.

Dirinya mengaku, dari awal sudah menggiring agar kasus tersebut segera digelar perkarakan dan ditangani unit PPA Polres Lebak, bahkan sudah menghubungi pihak Polres Lebak untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Saya sudah menghubungi Kanit PPA Polres Lebak via telpon seluler karena saat ini saya masih berada di Kabupaten Kuningan Jawa Barat,” jelasnya.

Akhmad Riefa’i, SH., Mantan Anggota DPRD Provinsi Banten, Periode 2001/2004

Terpisah, Akhmad Riefa’i, SH, menuturkan, Agar kasus ini terbuka dan tidak terkesan janggal, Mereka harus menjelaskan kenapa korban sampai tak sadar tubuhnya dipegang pegang tersangka.

“Apakah benar makan obat dan minum anggur merah? Pil berwarna ping itu didapat dari siapa dan untuk apa?,” Katanya.

Selain itu, Mantan Anggota DPRD Provinsi Banten tersebut menekankan agar penanganan kasus tersebut terus dikembangkan.

“Saya juga dengar rekaman awal korban saat menceritakan kejadian, disitu jelas ada keterlibatan yang lainnya termasuk si Fa yang memberikan obat berwarna ping kepada tersangka yaitu si N dan kemudian si N memberikan ke 3 ABG tersebut,”

Jika kasus ini tak dikembangkan, maka sosialisasi, himbauan, dan aturan yang telah dibuat pemerintah untuk memberantas narkoba sebagai perusak moral bangsa akan menjadi sia-sia bahkan mungkin narkoba akan leluasa meraja lela.

“Jangan sampai menjadi Preseden buruk bagi penegakan hukum,” pungkasnya.

Baca juga :
http://www.sekilasindo.com/2019/10/14/tiga-abg-dibuat-mabok-diduga-dicabuli-oleh-oknum-pegawai-samsat-dan-asn-puskesmas/
http://www.sekilasindo.com/2019/10/14/musa-weliansyah-oknum-pencekokan-dan-pelecehan-seksual-di-malingping-harus-di-tindak-tegas/

http://www.sekilasindo.com/2019/10/15/oknum-pegawai-samsat-pelaku-pelecehan-seksual-siswi-smk-ditetapkan-tersangka/

**(Usep)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d